Mantan Honorer Kelurahan di Lampura Diduga Edarkan Sabu

Kotabumi (lampost.co) -- Seorang mantan tenaga honorer kelurahan di Lampung Utara, diduga mengedarkan sabu-sabu.
Tersangka PJ (40), warga Jalan Kapten Mustofa, Gang Kurnia, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura, dibekuk saat sedang di Gang Perjuangan, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi, sekitar pukul 12.15 WIB, 25 Januari 2023.
"Dari tangan tersangka, kami dapatkan barang bukti berupa 3,45 gram sabu dalam tujuh plastik klip," ujar Kasatres Narkoba Polres Lampura, AKP Made Indra, Kamis, 26 Januari.
Atas temuan itu, pihaknya turut menggeledah rumah kontrakan tersangka. Petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu centong dari pipet plastik, satu unit ponsel, plastik klip bening berisi kristal wana putih, dan lembaran kertas timah rokok.
"Tersangka kini dijerat Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) UU RI No. 35/2008 tentang Narkotika," kata dia.
Effran Kurniawan
Komentar