Mantan Anggota DPRD Lambar Diultimatum Ganti Randis Hilang

Liwa (Lampost.co) -- Mantan anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat (Lambar), SW Sundari belum juga mengganti kendaraan dinas (Randis) jenis Daihatsu Terios BE 2225 MZ senilai Rp171,9 juta yang hilang. Randis tersebut dipinjamkan kepadanya saat menjadi anggota DPRD di akhir 2013 silam.
Kepala Inspektorat Lambar, Nukman menceritakan, randis tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang baru saja dibeli melalui anggaran tahun 2013. Sekitar dua minggu dari pengadaan, randis itu dipinjam Sundari yang saat itu menjabat Ketua Komisi III DPRD Lambar.
"Besaran ganti rugi yang menjadi kewajiban bersangkutan senilai Rp171,9 juta itu. Sudah delapan tahun baru dicicil sebesar Rp12 juta dan satu lembar sertifikat tanah sebagai jaminan. Sertifikat tanah itu pun, nilainya masih jauh dari cukup untuk menutupi jumlah kerugian negara," kata Nukman, Selasa, 23 November 2021.
Baca: Lelang Delapan Kendaraan Dinas Pemkab Lambar Tidak Ada Peminat
Nukman menegaskan, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) secepatnya akan berkoordinasi dengan tim penyelesaian ganti rugi aset daerah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
"Sebab sampai saat ini belum ada niat baik dari yang bersangkutan untuk melunasi ganti rugi itu," kata dia.
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan dan merekomendasikan kepada bupati untuk memerintahkan tim Penyelesaian Kerugian Daerah untuk kembali memanggil Sundari guna melakukan pelunasan. Akan tetapi, belum ada tindak lanjut dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan perkara.
"Karena itu, apabila yang bersangkutan tidak juga menyelesaikan pengembalian ganti rugi kerugian negara ini maka pihaknya berniat untuk mengalihkan tuntutan dan tagihan pengembalian ganti rugi ini kepada ahli waris SW Sundari," kata Nukman.
Upaya itu, kata dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No.1/2004 tentang pembendaharaan negara.
Sobih AW Adnan
Komentar