#ppkmmikro#covid-19lampung

Mal di Lampung Diperbolehkan Buka Lagi

( kata)
Mal di Lampung Diperbolehkan Buka Lagi
Mal Boemi Kedaton. Lampost.co/Triyadi


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah memutuskan untuk menurunkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah hingga 30 Agustus 2021. Keputusan tersebut dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya indikator-indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik.

Kebijakan tersebut direspon baik pelaku usaha di Bandar Lampung. General Manager Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung, Andreas Purwanto, mengatakan kebijakan tersebut membuka ruang untuk pelaku usaha khususnya pasar modern/mal kembali bergeliat.

"Mal boleh buka kembali dengan kapasitas 50%. Rencananya 24 Agustus 2021 kami MBK akan buka, termasuk tenant di lantai 2 ke atas semua buka. Aplikasi pedulilindungi juga tetap akan diterapkan. Sebelumnya selama PPKM, kami tutup dan hanya lantai 1 yang buka melayani kebutuhan pokok sehari-hari," katanya kepada Lampost.co, Selasa, 24 Agustus 2021.

Koordinator Marketing Creative Chandra Tanjung Karang, Mona Wijaya, berharap pemerintah bisa memberikan langkah dan kebijakan yang konkrit agar geliat perekonomian bisa terus bangkit. Ia mengatakan agar bisa terus hidup, pihaknya terus melakukan promo-promo yang menarik dan mendorong transaksi belanja online.

"Chandra terus kasih promo agar tidak memberatkan konsumen yang berbelanja, kasih hadiah saat belanja, dan bekerjasama dengan merchant," katanya.

Untuk diketahui, PPKM level 4 di Lampung saat ini berada di Bandar Lampung, Lampung Timur, dan Pringsewu. Sedangkan PPKM level 3 dilakukan di Metro, Lampung Barat, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Mesuji, Pesawaran, Pesisir Barat, Tanggamus, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Way Kanan. 

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar