MAKI Siap Ajukan Praperadilan Jika Polda Lampung Melempem Tangani Kasus Bendungan Margatiga

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung Polda Lampung mengusut tuntas perkara korupsi pengadaan tanah Bendungan Margatiga di Lampung Timur yang merugikan negara hingga Rp50 miliar.
"MAKI memberikan dukungan kepada Polda Lampung dan terus mengawasi perkembangan kasus Bendungan Margatiga," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa, 17 Januari 2023.
Ia mendesak Polda Lampung untuk segera menetapkan tersangka jika sudah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Bahkan Bonyamin menyatakan MAKI akan mengajukan Praperadilan jika Polda Lampung melempem dalam menangani perkara korupsi Bendungan Margatiga.
"Jangan khawatir kalau mendapat tekanan sana sini, justru MAKI siap mengawal dan mengajukan gugatan praperadilan kalau malah Polda Lampung melempem atau mangkrak," kata dia.
Ia juga mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi dan koordinasi, kepada Polda Lampung dalam rangka mempercepat penanganan kasus tersebut.
"Bahkan kalau memang betul sudah ada temuan KPK itu Polda lebih gampang untuk melakukan penegakan hukum," kata dia.
Menurutnya kasus ini benar-benar menciderai proyek strategis nasional. "Inikan soal mark up bahkan dugaan fiktif itukan menciderai proyek strategis nasional pokoknya siapapun yang terlibat, dua alat bukti lengkap jangan ragu, kita dukung," kata dia.
Deni Zulniyadi
Komentar