Majelis Hakim Masih Bisa Meminta Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo

Jakarta (Lampost.co) -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membantah terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo bebas pada 9 Januari 2023. PN Jaksel sudah mengalkulasi jadwal persidangan dengan waktu penahanan eks Kadiv Propam Polri itu.
"Tidak (bebas). Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan (penahanan)," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 Januari 2023.
Dia menuturkan majelis hakim yang mengadili perkara sejatinya memiliki kewenangan menahan terdakwa selama 30 hari. Penahanan itu supaya terdakwa mengikuti seluruh rangkaian persidangan.
Jika persidangan belum selesai, penahanan terdakwa bisa kembali diperpanjang ketua PN Jaksel. Penahanan diperpanjang maksimal 60 hari.
"Artinya, majelis hakim pengadilan negeri itu mempunyai kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari ya. Itu (tertuang dalam) Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," ujarnya.
Jika persidangan belum kunjung selesai dari waktu tersebut, majelis hakim akan meminta permohonan perpanjangan kepada pengadilan tinggi (PT). Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 29 Ayat (1), Ayat (2) serta Ayat (6) KUHAP.
Baca juga: Ferdy Sambo Berpotensi Bebas 9 Januari 2023
"Artinya apa? Setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim pada 9 Januari di pengadilan negeri, nanti pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi. Atas dasar Pasal 29 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (6) tadi," katanya.
Menurut dia, hal tersebut sudah diantisipasi majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyebut kuasa hukum Ferdy Sambo berupaya mengulur persidangan. Hal itu supaya kliennya bebas, lantaran masa penahanannya habis.
"Hakim hanya berwenang menahan 30 hari, diperpanjang 60 hari, menjadi 90 hari. Perkara ini masuk 10 Oktober 2022, maka 9 Januari 2023 habis," kata Susno dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk Batal Gugat Presiden, Sambo Bebas 9 Januari?’ Minggu, 1 Januari 2023.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Muharram Candra Lugina
Komentar