Mabok, Seorang Ayah di Pringsewu Lecehkan Dua Anak Kandung

Pringsewu (Lampost.co) -- Seorang ayah di Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih remaja alias di bawah umur.
Tersangka DM (39) melakukan aksi tersebut pun saat istrinya sedang berada dirumah dan dalam pengaruh minuman keras pada Oktober 2019 dan November 2022.
"Tersangka melecehkan anaknya yang masih siswa SMP dan SD," kata Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh, Sabtu, 11 Maret 2023.
Perbuatannya itu baru ketahuan setelag bibi korban yang curiga melihat perilaku aneh dari kedua anak tersebut. Awalnya korban tidak mengaku, tetapi setelah didesak akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya," ujarnya.
Untuk itu, bibi korban memberitahukannya kepada ibu korban hingga melapor ke polisi.
"Kami tangkap tersangka di rumahnya. Tersangka juga sempak tidak mengakui perbuatan itu," ujar dia.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku mencabuli korban sekali dan korban lainnya dua kali. Bahkan, korban dijejali minuman keras jenis tuak saat hendak disetubuhi.
"Tersangka juga melakukan itu karena istrinya sedang datang bulan. Atas perbuatan itu, tersangka kini diancam hukuman 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga masa hukuman karena tersangka orang tua kandung," kata dia.
Effran Kurniawan
Komentar