MA Tolak PK Moeldoko, Demokrat Lampung Makin Militan

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak peninjauan kembali (PK) Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terhadap Surat Keputusan (SK) Kemenkumham.
PK itu terkait kepengurusan Partai Demokrat di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.
Kepala Badan Komunikasi dan Strategi Daerah (Bakomstrada) DPD Demokrat Lampung, Deni Ribowo, mengatakan putusan itu final dan mengikat. Sehingga, makin membuat kader Demokrat Lampung militan dan peduli terhadap kepentingan masyarakat.
BACA JUGA: Ketua Demokrat Lampung Timur Siap Jadi Cabup
"Pemilu makin dekat dan partai Demokrat Lampung siap memenangkan Pemilu dengan memenangkan hati masyarakat," ujar Deni, Kamis, 10 Agustus 2023.
Menurutnya, kader Demokrat Lampung menyambut gembira putusan tersebut meski sejak awal gugatan tersebut hanya sebagai "Dagelan". "Mencoba-coba ingin terus membegal partai Demokrat," kata Anggota DPRD Lampung.
Atas keputusan tersebut, membuktikan peradilan dan hukum di Indonesia, berpihak pada kebenaran. Untuk itu, selain fokus pada pemilu 2024, partai Demokrat Lampung terus meyakinkan masyarakat untuk berjuang bersama.
"Walaupun upaya perampasan terhadap hak-hak demokrasi Partai Demokrat, tapi kebenaran dan keadilan itu membuktikan demokrasi masih dijunjung tinggi di Indonesia," katanya.
Effran Kurniawan
Komentar