#vonisjumraini#malapraktik#vonisdenda

MA Kuatkan Vonis Denda Rp20 Juta PN Kotabumi kepada Jumraini

( kata)
MA Kuatkan Vonis Denda Rp20 Juta PN Kotabumi kepada Jumraini
Jumraini saat mengikuti sidang di PN Kotabumi.Dok. Lampost.co


Kotabumi (Lampost.co) -- Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, yang memvonis denda Rp20 juta dalam perkara sidang kasus dugaan malapraktik dengan terdakwa Jumraini. Hasil putusan kasasi MA itu setelah sebelumnya terdakwa melalui kuasa hukum maupun jaksa Kejari Kotabumi melakukan upaya kasasi atas vonis tersebut.

Humas PN Kotabumi Suhadi Putara mengatakan pihaknya baru menerima hasil petikan putusan kasasi MA dalam perkara dugaan malapraktik dengan terdakwa Jumraini (36), seorang perawat di RSUD Ryacudu, Kotabumi, warga Desa Parduanwaras, Abung Timur. "Hasil petikan putusan Mahkamah Agung menguatkan hasil putusan vonis denda Rp20 juta kepada terdakwa Jumraini dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar , diganti dengan pidana kurungan enam bulan," ujarnya, Rabu, 15 Juli 2020.

Berita terkait: Jumraini Divonis Denda Rp20 Juta

Dia menjelaskan dalam petikan putusan MA itu terdakwa Jumraini hanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Ayat (1) UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Sebelumnya dalam sidang jaksa Kejari Kotabumi menuntut terdakwa Jumraini dengan pidana tiga tahun penjara.

Sementara itu, Ketua PPNI Cabang Kotabumi, Joko Prasetio ketika dihubungi mengaku puas dengan putusan kasasi MA yang menjatuhkan hukuman denda Rp20 juta terhadap Jumarini. "Dengan putusan tersebut, kami akan membayar denda uang Rp20 juta ke kas negara," katanya.

Muharram Candra Lugina








Berita Terkait



Komentar