Lingkungan Sekolah Harus Steril dari Rokok

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung melakukan pembatasan aktivitas merokok di lingkungan sekolah. Guru dan tenaga kependidikan untuk tidak merokok dan tidak menyediakan ruang khusus merokok di dalam lingkungan sekolah.
"Setelah aturan itu, kami imbau juga sekolah membuat aturan tata tertib siswa yang isinya apabila ditemukan siswa yang merokok akan diberi sanksi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Dasar Disdikbud Bandar Lampung, Mulyadi, Rabu, 28 Desember 2022.
Guna mengantisipasi adanya aktivitas merokok bagi siswa di lingkungan sekolah, sanksi berat juga diterapkan agar menimbulkan efek jera.
Baca juga: Pengamat: Larangan Penjualan Rokok Eceran Dinilai Tak Efektif Menekan Perokok Remaja
"Bisa saja sanksinya dikeluarkan dari sekolah tersebut, tetapi aturan tersebut disosialisasikan dan diketahui orangtua agar tidak menjadi permasalahan," katanya.
Selain itu, Disdikbud juga mengampanyekan bahaya merokok melalui kegiatan yang melibatkan siswa. "Dinas juga mengampanyekan bahaya merokok kepada siswa melalui kegiatan yang melibatkan siswa, seperti kegiatan pramuka dan ekstrakulikuler lainnya," ujarnya.
Hal ini menyikapi prediksi pemerintah jika perokok remaja atau pelajar akan meningkat dari 9% hingga 15% pada 2024. Untuk itu, Presiden Joko Widodo melarang pedagang untuk menjual rokok ketengan atau batangan.
Muharram Candra Lugina
Komentar