Lima Organisasi Kesehatan Sepakati Obat Malaria Bisa Obati Pasien Covid-19

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Obat Hydroxychloroquine atau Hidroksiklorokuin yang digunakan mencegah dan menangani penyakit malaria dipercaya juga bisa dipakai pengobatan tata laksana pasien corona virus disease 2019 atau covid-19. Hal itu merupakan kesepakatan dari lima organisasi profesi kesehatan di Lampung.
Kelima organisasi profesi yang menyatakan Hydroxychloroquine bisa digunakan sebagai obat bagi pasien covid-19, yakni Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PSPDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perkumpulan Anastesi, dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (Perki).
"Untuk penanganan covid-19 belum ada edaran resmi dari Kementerian Kesehatan terkait obat atau vaksin untuk pasien covid-19. Namun, ada kesepakatan dari lima organisasi profesi. Mereka bersepakat Hydroxychloroquine dapat digunakan sebagai tata laksana pasien covid-19," kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung, Reihana di Posko Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung, Minggu, 7 Juni 2020.
Walaupun begitu, Reihana mengatakan Hydroxychloroquine tidak bisa digunakan bagi pasien yang berusia lebih dari 50 tahun, kemudian tidak boleh diberikan kepada pasien yang mempunyai penyakit bawaan, seperti jantung, lalu tidak boleh juga diberikan kepada pasien dengan kondisi kritis dengan syok anemia.
Dia menambahkan selama ini pasien covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Bandar Negara Husada (RSBNH) yang merupakan pusat karantina pasien covid-19 di Lampung, untuk pasien dengan kategori orang tanpa gejala (OTG) hanya diberikan obat yang bersifat simtomatis atau pemberian obat penghilang rasa sakit dan pemberian multivitamin untuk meningkatkan imun tubuh.
"Kemudian juga melakukan olahraga dan berjemur, untuk meningkatkan imun tubuh," kata Kepala Dinas Kesehatan Lampung ini.
Muharram Candra Lugina
Komentar