#kpk#jaksakpk#kejagung#antikorupsi

Lembaga Antikorupsi KPK Angkat 66 Jaksa jadi Penyelidik dan Penyidik

( kata)
Lembaga Antikorupsi KPK Angkat 66 Jaksa jadi Penyelidik dan Penyidik
Gedung KPK. (Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez)


Jakarta (Lampost.co)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengukuhkan posisi Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dengan penambahan personel yang signifikan. Sebanyak 66 jaksa telah dilantik dan ditugaskan sebagai penyelidik dan penyidik di lembaga anti-korupsi tersebut.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan bahwa para jaksa yang dilantik merupakan jaksa yang telah berpengalaman di KPK. Puluhan jaksa itu sebelumnya telah menjalankan tugas di Kejaksaan Agung (Kejagung), dan akhirnya dipindahkan ke KPK.

Johanis menegaskan bahwa para jaksa ini telah melewati pelatihan dan pendidikan yang memadai untuk memastikan kemampuan mereka dalam menjalankan tugas sebagai penyelidik, penyidik, maupun penuntut.

"Dengan pengalaman dan kompetensi yang dimiliki, jaksa-jaksa yang dilantik tersebut siap untuk melaksanakan tugas penting sebagai penyelidik, penyidik, penuntut, dan pelaksana eksekusi dalam perkara pidana. Mereka juga memiliki kemampuan untuk bertindak sebagai pengacara negara," ucap Johanis melalui keterangan tertulisnya pada Senin, 10 Juli 2023.

Namun, setelah dilantik, para jaksa tersebut tidak langsung dapat bertugas. Johanis mengatakan, 66 jaksa itu harus memperoleh surat keputusan resmi dari pimpinan KPK sebelum dapat memulai tugasnya.

"Keterlibatan jaksa di KPK memerlukan persetujuan dan pengesahan pimpinan KPK sebagai penyelidik dan penyidik," jelas Johanis.

Johanis mengatakan langkah untuk menjadikan jaksa sebagai penyelidik dan penyidik ini diambil dalam rangka memaksimalkan peran KPK sesuai dengan Undang-Undang Kejaksaan yang berlaku. Sebab selama ini, KPK hanya memerintahkan para jaksa untuk menangani kasus pada tahap penuntutan dan eksekusi.

KPK berharap dengan penambahan tugas penyelidikan dan penyidikan ini, efektivitas lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi dapat semakin ditingkatkan.

"Sebagai penyelenggara negara, jaksa memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Tugas-tugas seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi menjadi tanggung jawab mereka yang harus diemban dengan integritas dan kejujuran," tandas Johanis.

Putri Purnama








Berita Terkait



Komentar