LBH Tinjau Lokasi Pencemaran Polusi Batu Bara

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan Walhi Lampung tinjau lokasi pencemaran polusi udara batu bara PT. Hasta Dwiyustama di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Rabu, 2 November 2022.
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti permasalahan warga itu.
"Kami siap dampingi untuk keluhan warga itu. Intinya mereka mau musyawarah dengan warga-warga lain," katanya.
Namun, pihaknya tidak memaksa untuk advokasi tersebut. "Kami bisa bicara banyak jika ada legal standingnya. Kami tunggu dulu warga mau musyawarah lagi,"katanya.
Menurut dia, secara kasat mata polusi udara batubara terasa sangat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga.
"Debu batubara itu sangat bahaya untuk kesehatan. Tapi, kami juga tidak bisa bergerak tanpa persetujuan mereka," katanya.
Effran Kurniawan
Komentar