Lapas Narkotika Bandar Lampung Sebut Tak Ada Permintaan Terdakwa Hadir di Sidang

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepala LP Kelas IIA Narkotika Bandar Lampung, Porman Siregar, membantah pernyataan jaksa yang tidak mengizinkan satu terdakwa narkotika, yakni M. Sulton, untuk hadir di persidangan.
Sulton dijadwalkan membacakan nota pembelaannya secara langsung di depan Majelis Hakim, pada Selasa, 17 Mei 2022, Namun, dengan terdakwa yang hadir, maka kuasa hukum terdakwa meminta sidang ditunda.
Porman Siregar memaparkan tak ada permintaan secara spesifik dari jaksa agar terdakwa harus dihadirkan langsung di persidangan.
"Saya cek langsung berkas permintaan persidangan terdakwa M. Sulton dengan yang lain, formatnya sama, tidak ada menyatakan untuk hadir secara langsung. Saya tanya kasi juga enggak ada permintaan itu," ujar Porman Siregar, 18 Mei 2022.
Menurutnya, pihak LP pasti membantu jalannya proses persidangan. Apalagi jika ada permintaan untuk dihadirkan secara langsung dengan keadaan tertentu.
"Kalau ada permintaan dan sifatnya urgen pasti kami tindaklanjuti, bisa dihadirkan secara offline," katanya
Effran Kurniawan
Komentar