#lsd

Lampung Nihil Kasus LSD Hewan Ternak

( kata)
Lampung Nihil Kasus LSD Hewan Ternak
Kabid Kesehatan Hewan dan Kesmavet Hewan Disnakewan Lampung, Anwar Fuadi. Lampost.co/Putri Purnama


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakewan) Lampung mengklaim tidak terdapat hewan ternak di Lampung yang terjangkit lumpy skin disease (LSD) atau cacar kulit yang disebabkan lumpy disease virus (LSDV).

"Faktor resiko terbesar lalu lintas sapi yang sakit. Untuk itu, kami mengeluarkan surat edaran bagi semua komponen supaya ada pendekatan kepada pedagang atau belantik sapi agar tidak membeli dan melintaskan ternak yang sakit bergejala LSD ke Lampung," kata Kabid Kesehatan Hewan dan Kesmavet Hewan Disnakewan Lampung, Anwar Fuadi, Jumat, 3 Februari 2023.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, LSD kini terdeteksi di Bengkulu dan Sumatera Selatan, sebagai dua daerah yang berbatasan dengan Lampung. 

"Perlu mitigasi untuk melakukan surveilan gejala klinis di lapangan dengan mengambil beberapa sampel dari laporan para peternak dan pengujian laboratorium," kata Anwar.

Dia mengatakan pihaknya melakukan pengecekan laboratorium dari sampel yang diambil dari ternak di Lampung Tengah dan Lampung Timur. 

"Hasilnya sampai hari ini belum mendapatkan yang Positif LSD," kata dia. 

Dia mengimbau pedagang dan peternak sapi untuk lebih mewaspadai penularan LSD. Sebab, pemerintah belum menemukan vaksin penyakit cacar hewan tersebut. 

"Penyakit ini muncul karena virus dan belum ada obatnya karena ini penyakit baru. Kami saat ini melakukan pencegahan, seperti disinfeksi kandang harus diutamakan," katanya. 

Untuk mencegah adanya penularan atau masuknya LSD ke Lampung, dia mengimbau peternak untuk rutin membersihkan kandang dan menyemprotkan disinfektan yang dibagikan Dinkeswan Lampung. 

"Kami juga berkoordinasi dengan beberapa instansi untuk memperketat atau cek poin di setiap pintu masuk Lampung, memastikan hewan ternak yang masuk bebas dari LSD," kata dia. 

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar