Lampung 10 Besar Rawan Tinggi Netralitas ASN dalam Pemilu

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Provinsi Lampung masuk dalam 10 besar kategori rawan tinggi netralitas ASN pada pemilu dan pilkada 2024.
Lampung berada di urutan ke 10 setelah Maluku Utara, Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Gorontalo.
"Untuk 10 provinsi ini, pastikan upaya pencegahannya tepat terhadap ASN. Tentu beda dengan provinsi yang tidak rawan tinggi," ujar Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, saat launching pemetaan kerawanan isu netralitas ASN, yang disiarkan langsung via youtube Bawaslu RI, Kamis, 21 September 2023.
Selain itu, ada pula 20 besar kabupaten/kota dengan indeks rawan tinggi netralitas ASN dan 10 provinsi dengan kerawanan tinggi netralitas ASN berdasarkan agregasi kabupaten/kota.
Namun, dalam kategori itu tidak ada yang berasal dari Lampung. "Siapkan program terbaik dan risiko mitigasi terbaik," katanya.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, mengatakan ASN harus benar-benar netral saat pemilu 2024. Sebab, terdapat sanski yang menanti sesuai UU ASN.
"Bisa saja nanti menjadi catatan ketika mau naik jabatan atau pangkat tidak bisa karena ada sanksi netralitas. Jangan sampai tergiur karena ingin mendapatkan jabatan dari calon yang didukungnya, tapi berujung dengan sanksi," ujar Iskardo.
Untuk mencegahnya, dia mengklaim mempunyai instrumen pengawasan adhoc hingga kelurahan/desa, dan pengawasan partisipatif dari masyarakat.
Selain itu, upaya preventif akan lebih dulu dilakukan dengan menyurati seluruh Pemda agar menjaga netralitas ASN.
Kemudian, melaksanakan deklarasi netraltias ASN antara Bawaslu Provinsi Lampung dengan Pemprov Lampung dan Kabupaten/kota pada 19 September 2023.
"Kami berharap sesuai dengan undang-undang, ASN jangan terlibat, jangan sampai ikut kampanye, dan mendukung lewat sosmed," katanya.
Effran Kurniawan
Komentar