#curimotor#kriminal#BandarLampung#beritalampung

LAMPOST TV:Polisi Tangkap DPO Perampas Motor

( kata)


BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--Petugas Kepolisian Polsek Telukbetung Utara, Lampung menangkap MJ(19), seorang daftar pencarian orang (DPO) atas perkara pencurian dengan kekerasan (Curas).

"Tersangka kami tangkap seminggu sebelum Lebaran Rabu tanggal 29 Mei 2019 lalu di Jalan Pangeran Diponegoro tepatnya di depan rumah makan," kata Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Lumban Gaol di Bandar Lampung, Senin (10/6/2019).

Lumban menjelaskan peristiwa tersebut berawal saat tersangka bersama dua rekannya, Diki alisa Doyok dan Egi Wijaya (sedang menjalani hukuman) menghampiri korban berinisial AS yang sedang berhenti dan memainkan handphone di pinggir Jalan Diponegoro.

Saat menghampiri korban, kemudian ketiga tersangka tersebut meminta handphone korban secara paksa. Namun korban menolak sehingga tersangka Doyok dan MJ memukul korban menggunakan sebuah botol minuman.
"Tersangka Doyok memukul menggunakan botol vigur sementara tersangka MJ mengaku memukul korban menggunakan tangan kosong," kata dia. Lalu
 ketiga tersangka tersebut meninggalkan lokasi sambil membawa sepeda motor milik korban.
"Sepeda motor tersebut dijual mereka ke Lampung Timur dengan harga sebesar Rp2,6 juta. Untuk tersangka MJ sendiri mendapatkan bagian sebesar Rp600 ribu," kata Lumban.
Usai mendapatkan uang bagian, kemudian tersangka MJ melarikan diri ke Banten sekaligus belajar mondok di lokasi tersebut.

"Selang seminggu mau Lebaran baru tersangka pulang, kami yang sudah memantau keberadaannya berhasil menangkap tersangka. Untuk tersangka kami kenakan pasal 365 dengan ancaman kurungan selama sembilan tahun," katanya.

Zainudin








Berita Terkait



Komentar