LAMPOST TV: Otaki Pembunuhan Suami, Rina Divonis 13 Tahun Penjara
BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Rina (31) Warga Jalan Ir. Sutami Gang Seroja, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, dengan 13 tahun penjara. Rini merupakan dalang kasus pembunuhan yang dilakukan Mimin alias Meo (selingkuhanya) terhadap suaminya sendiri Andi Saputra.
Hakim Ketua Salaman Al Farisi, didamping hakim anggota Hasmi dan Nirmala Dewita mengatakan terdakwa Rina telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tidan pidana merencanakan pembunuhan bersama dengan Mimin.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rina dengan pidana penjara selama 13 tahun kurungan," kata Hakim Salaman Al Farisi, Senin (8/7/2019).
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, pada sidang sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Pembunuha berencana yang dilakukan terdakwa Rina dan selingkuhanya (Mimin) berawal saat terdakwa berkenalan dengan Mimin alias Meo (dakwaan terpisah) berstatus duda pada Juni 2018 silam berkenalan di gudang rongsokan tempat keduanya bekerja.
Terdakwa Rina menceritakan keluh Kesha rumahtangga yang sering cekcok dengan suaminya sekaligus korban, keduanya pun menjalin hubungan asmara di luar pernikahan tanpa diketahui oleh suaminya Andi Saputra.
9 Desember tahun lalu Rina kembali cekcok dengan suaminya, lantaran Suaminya menceritakan telah menghamili seorang gadis dan minta pertanggungjawaban, karena kesal Rina pun meminta hubungan mereka pisah (cerai) namun korban tidak mau.
Rina menceritakan kejadian tersebut kepada selingkuhannya Mimin, bahwa dia telah sakit hati lantaran suaminya telah menghamili perempuan lain. Didalam percakapan itu Rina mengatakan saksi hati dan ingin suaminya menderita serta disakiti hingga cacat kepada selingkuhannya tersebut.
Mimin beberapa kali gagal melakukan perintah dari Rina, karena tidak sabar dia pun menuju rumah korban dan selingkuhanya itu setiba di rumah tersebut Mimin melihat korban, terdakwa Rina dan anaknya tengah tertidur, Mimin pun masuk kedalam kamar dan mendekap mulut korban kemudian melukai leher korban, kejadian itu disaksikan oleh Rina dana anaknya.
Zainudin/Febi Herumanika
Komentar