LAMPOST TV: Jaksa Ancam Pasutri Pembunuh Siswa SMP dengan Hukuman Mati
BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Pasangan suami istri, Agus Nawi (23) dan Rita Lia Eviyana (20) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang, Selasa (23/1/2018), dalam kasus pembunuhan Merdi Irawan, pelajar yang ditemukan tewas di kamar kos di Jalan Kapten Abdul Haq, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Jaksa Penuntut Umum, Alex Sander Mirza di persidangan mengatakan, kedua terdakwa diancam pidana pasal 340 jo Ayat (1)-Ke KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Pembunuhan terhadap Merdi, pada Minggu (24/9/2017) sekitar pukul 16.00 WIB di kamar kontrakan di Jalan Kapten Abdul Haq, Kecamatan Rajabasa.
Penasehat hukum kedua terdakwa Dedi Irawan dan Andika Pratama, mengatakan esepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Pantauan Lampost.co, terdakwa Agus Mengenakan tongkat dikedua tanganya lantaran luka tembak yang dilakukan polisi saat penangkapan hingga saat ini belum juga sembuh. Sebelum sidang dibuka Agus trus berzikir dengan tasbih hitam ditanganya, kedua pasutri ini tidak banyak bicara saat persidangan berlangsung.
Seusai sidang, tampak kakak dari korban menghampiri terdakwa Rita, saat itu terdakwa ketakutan dan menangis, setelah diamankan petugas penjaga tahanan terdakwa meninggalkan ruangan persidangan dengan muka ketakutan.
Febi Herumanika
Komentar