#beritalampung#beritalambar#ekbis#alokasipupuk

Lambar dapat Alokasi Pupuk Bersubsidi 20.433 Ton Tahun Ini

( kata)
Lambar dapat Alokasi Pupuk Bersubsidi 20.433 Ton Tahun Ini
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lambar, Nata Djudin Amran. Dok/Lampost.co


Liwa (Lampost.co): Tahun ini pemerintah pusat mengalokasikan jatah pupuk bersubsidi untuk petani di Kabupaten Lampung Barat sebanyak 20.433.271 kg. Jumlah itu diketahui berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Lambar Nomor:B/427/KPTS/III.10/2022 tentang alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun 2023.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lambar, Nata Djudin Amran mengatakan, Lambar tahun ini mendapat alokasi pupuk bersubsidi hanya dua jenis dari biasanya lima jenis. Tahun lalu ada lima jenis pupuk bersubsidi yang dialokasikan yaitu Urea, NPK, ZA, SP36, dan organik. Sementara alokasi pupuk bersubsidi tahun ini hanya diberikan dua jenis saja yaitu Urea dan NPK.

"Tahun lalu ada lima jenis tapi tahun ini hanya ada dua jenis saja yaitu Urea dan NPK dengan total sebanyak 20,4 ton lebih," kata Nata, Senin, 16 Januari 2023.

Baca juga:  Pemkot Bandar Lampung Targetkan Lunasi Utang Rp300 Miliar Sebelum 2024

Dia menerangkan pupuk bersubsidi itu akan dialokasikan kepada petani yang tersebar di 15 kecamatan. Kuota alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 20.433.271 kg tersebut terdiri Urea sebanyak 4.881.271 kg, NPK 15.243.000 kg, dan pupuk NPK formula 309 ribu kg.

Menurutnya, jumlah alokasi pupuk bersubsidi tahun ini jika dibandingkan dengan alokasi pupuk bersubsidi tahun lalu yaitu ada peningkatan. Dimana tahun lalu alokasinya mencapai 17,357 ton sedangkan tahun ini mencapai 20,4 ton. Namun secara per jenisnya ada yang berkurang dan ada yang bertambah. Khusus pupuk urea yaitu terjadi pengurangan sebanyak 1,799 ton dibanding alokasi tahun lalu. Sebaliknya, pupuk NPK justeru bertambah sebanyak 6,8 ton termasuk NPK formula.

Penentuan dua jenis alokasi itu adalah atas kebijakan bersama pemerintah pusat yaitu Urea dan NPK. Dimana kedua jenis pupuk itu merupakan yang paling dibutuhkan.

Kebijakan alokasi pupuk subsidi jenis Urea dan NPK itu ditetapkan dalam Peraturan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Adapun pertimbangan pemerintah pusat menetapkan dua jenis pupuk yaitu Urea dan NPK melalui SK itu, adalah bahwa kedua pupuk itu mengandung unsur hara makro esensial yang menjadi pembatasan pertumbuhan tanaman, efisiensi pemupukan, penyederhanaan rantai pasok dan penyalurannya.

Kemudian pupuk bersubsidi juga diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan terdiri padi, jagung dan kedelai. Kemudian hortikultura terdiri cabai, bawang merah dan bawang putih. Lalu sektor perkebunan adalah untuk tanaman tebu rakyat, kakao dan kopi.

Disisi lain, Nata juga mengaku serapan pupuk bersubsidi di Lambar tahun lalu sampai November mencapai 96,93% dari total alokasi sebanyak 17,357 ton.

Ia mengakui, masih ada sekitar 533kg lagi yang belum terserap karena serapanya masuk di Desember. Sementara laporan rekapitulasi serapan bulan Desember, pihaknya hingga saat ini masih menunggu data dari sistem aplikasi e-verval bulan Desember. Data serapan Desember itu diperkirakan paling cepat baru disampaikan di pertengahan Januari ini.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar