#perikanan#tambak#lahan

Lahan Tak Memenuhi Syarat, KKP Gagal Kembangkan Tambak udang

( kata)
Lahan Tak Memenuhi Syarat, KKP Gagal Kembangkan Tambak udang
Koordinator Bidang Penataan Kawasan Ditjen Perikanan Budaya KKP RI sedang meninjau lahan tambak bekas PT. Ika Nusa Fishtama di Pekon Sumil Kecamatan Wonosobo. (Foto:Dok)


KOTAAGUNG (Lampost.co)--Rencana pengembangan kawasan tambak udang seluas 100 hektare oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Kabupaten Tanggamus gagal terlaksana. Kegagalan itu terjadi lantaran tidak tersedianya lahan yang memenuhi syarat.

Kepala Bidang Budi Daya Perikanan Dinas Kelautan Tanggamus, Karolin, mengatakan program budi daya udang (shrimp farming) membutuhkan lahan tambak milik masyarakat yang dikelola secara tradisional.

"Lahan yang dimiliki Kabupaten Tanggamus bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Ika Nusa Fishtama dan belum diterapkan sebagai milik masyarakat. Kerena lahan itu masih termasuk Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN)," kata Karolin, Senin, 7 Maret 2022.

Menurutnya, saat ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus sedang menginventarisasi kepemilikan lahan itu. Sebab saat ini lahan itu telah dimanfaatkan masyarakat menjadi perkebunan, pertanian dan tambak secara tradisional.

"Mereka (masyarakat) hanya menggarap saja. Jadi ada izin mengarap dari pekon. Hanya menggarap dan memanfaatkan saja," ucapnya.

Semenatara itu, menurut keterangan Kasi Penetapan Kepemilikan Tanah BPN Tanggamus, Didik Rudianto, mengatakan tanah HGU PT Ika Nusa Fishtama dengan luas 606.08 Ha telah ditetapkan sebagai tanah terlantar sejak tahun 2012.

"Lahan PT Ika Nusa Fishtama telah ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh Surat Keputusan Menteri. Sekaligus menetapkan hapusnya hak," katanya.

Diketahui, tanah bekas lahan PT Ika Nusa fishtama terletak di Kecamatan Semaka, Kecamatan Wonosobo dan Kecamatan Kotaagung Barat.

Sri Agustina








Berita Terkait



Komentar