Kuasa Hukum Korban Penipuan Proyek Serahkan Bukti Tambahan ke Polresta

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kuasa hukum korban penipuan proyek jalan, Yunizar, menyerahkan bukti tambahan ke Polresta Bandar Lampung, Jumat, 12 Mei 2023.
Bukti tambahan yang diserahkan berupa surat pernyataan sejumlah pihak termasuk tersangka Akbar Bintang Putranto. Dalam surat yang dibuat 13 Januari 2020 itu tersangka menyatakan menerima uang dari korban Yusar Riyaman Soleh.
Pada surat tersebut disebutkan bahwa tersangka menerima uang senilai Rp2.571.500.000 dari korban. Kemudian sebagian dana tersebut diserahkan kepada pejabat daerah setempat. "Klien saya menyerahkan uang karena dijanjikan proyek jalan di Lampung Selatan senilai Rp30 miliar," kata dia.
Namun, lanjutnya, setelah menyerahkan uang, proyek yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Sehingga pada tahun yang sama korban melaporkan tersangka ke Polresta Bandar Lampung.
Menurutnya, hingga saat ini sudah ada delapan saksi yang dimintai keterangan. Saksi yang dipanggil terdiri dari pejabat dan mantan pejabat di Pemkab Lampung Selatan. "Ada sekitar 8 saksi yang sudah dipanggil kepolisian, salah satunya istri salah satu pejabat di sana (Lamsel)," kata dia.
Usai dilaporkan pada 2020, tesangka diwakili dua pejabat setempat mengajak berdamai dengan menjanjikan proyek senilai Rp20 miliar. Namun, iming-iming itu kembali tidak ditepati oleh yang bersangkutan.
Dari informasi yang dihimpun reporter Lampost.co, dua dari delapan saksi yang telah dimintai keterangan adalah pejabat Pemkab Lamsel berinisial TH dan mantan pejabat Pemkab Lamsel, SY. Keduanya menjalani pemeriksaan, Kamis, 11 Mei 2023.
Deni Zulniyadi
Komentar