Kronologi Oknum Polisi Lecehkan Korban Perkosaan

Semarang (Lampost.co) -- Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mencopot dua pejabat Polres Boyolali, Jawa Tengah, yang diduga melecehkan korban pelecehan saat melapor. Salah satunya Kasat Reskrim Boyolali, AKP Eko Marudin.
Polda Jateng bergerak cepat menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual terhadap R, perempuan berusia 23 tahun. Eko digantikan AKP Donna Briadi sebagai Kasat Reskrim Polres Boyolali yang baru.
Kasus ini bermula dari tawaran bantuan oknum polisi yang mengaku bertugas di Polda Jateng untuk menyelesaikan kasus perjudian yang menjerat suami korban. Namun, korban dibawa terduga pelaku ke sebuah hotel di Bandungan, Semarang.
Baca juga: Melapor Perkosaan, Pelapor Malah Dapat Pelecehan Seorang Polisi
Korban mendapat perlakuan tidak senonoh. Korban kemudian melapor ke Polres Boyolali karena tak terima dilecehkan oknum polisi tersebut. Alih-alih mendapat pelayanan hukum yang baik, perempuan tersebut kembali dilecehkan.
"Melapor ke Polres Boyolali pada awalnya SPKT diterima dengan baik. Ketika dilakukan gelar (perkara) di belakang korban mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari oknum kepala satuan," kata kuasa hukum korban, Herry Hartono, dalam tayangan Metro TV, Rabu, 19 Januari 2022.
Oknum polisi yang terlibat kasus pelecehan seksual kepada pelapor sedang dalam pemeriksaan Propam Polda Jateng. Kasus pelecehan yang diterima korban juga langsung diambil alih Polda Jateng.
Effran Kurniawan
Komentar