#kputulangbawang#bacaleg#pileg2024#verifikasidokumen

KPU Tulangbawang Verifikasi Dokumen Persyaratan 584 Bacaleg pada Pileg 2024

( kata)
KPU Tulangbawang Verifikasi Dokumen Persyaratan 584 Bacaleg pada Pileg 2024
Ilustrasi.Dok/Google


Menggala (Lampost.co) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang saat ini sedang melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan 584 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang akan mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tulangbawang, Edi Mustofa, mengatakan bahwa ratusan berkas Bacaleg tersebut berasal dari 17 partai politik (Parpol) yang mendaftar. Hanya Partai Garuda yang tidak mengajukan Bacaleg untuk Pileg 2024 di Kabupaten Tulangbawang.

"Proses verifikasi administrasi sedang berlangsung. Proses ini dimulai pada tanggal 15 Mei dan akan berakhir pada tanggal 23 Juni mendatang," ujar Edi Mustofa pada Rabu, 31 Mei 2023.

Baca juga:KPU Pesisir Barat Verifikasi Berkas Bacaleg yang Diduga Langgar Aturan

Dia menjelaskan bahwa terdapat dua fokus verifikasi administrasi Bacaleg yang dilakukan oleh penyelenggara, yaitu kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan.

"Ada tujuh item yang diverifikasi, antara lain KTP Elektronik Bacaleg, surat keterangan pengadilan atau SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta keterangan bebas narkoba, ijazah, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, KTA, dan foto Bacaleg," ujarnya.

Baca juga:KPU Wacanakan Penyumbang Dana Kampanye Wajib Cantumkan NIK

Ratusan Bacaleg yang akan memperebutkan 40 alokasi kursi DPRD Kabupaten Tulangbawang berasal dari 17 Parpol. Namun, hanya 13 Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya sesuai dengan jumlah alokasi kursi legislatif setempat.

Edi Mustofa merinci bahwa 17 Parpol yang mendaftar tersebut antara lain Partai NasDem, Partai Ummat, Demokrat, Golkar, PKB, PSI, PKS, PDI Perjuangan, PAN, Gerindra, Perindo, PPP, PBB, Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, dan Hanura.

"Partai Buruh mengajukan 4 Bacaleg, Partai Gelora mengajukan 18 Bacaleg, PKN mengajukan 5 Bacaleg, dan Partai Hanura mengajukan 37 Bacaleg. Sementara itu, 13 Parpol lainnya mengajukan 40 Bacaleg masing-masing," ungkapnya.

Nurjanah








Berita Terkait



Komentar