KPU Terima Dokumen Perbaikan Persyaratan Pendaftaran Calon Anggota Legislatif

Jakarta (Lampost.co)--Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR dari seluruh partai politik peserta Pemilu 2024. Hal ini diumumkan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, pada Senin, 10 Juli 2023.
Menurut Hasyim Asy'ari, dari total 18 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024, seluruhnya telah menyiapkan dokumen perbaikan yang sesuai dengan hasil verifikasi tahap pertama. Para partai politik tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).
Selain itu, partai politik lainnya yang telah menyerahkan dokumen perbaikan adalah Partai Hanura, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Partai Ummat.
Baca Juga: NasDem Lampung Jadi Partai Pertama Serahkan Perbaikan Berkas Bacaleg
Hasyim menyampaikan bahwa KPU di berbagai daerah telah melaporkan bahwa penyerahan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, kabupaten, dan kota berjalan dengan lancar. Seluruh partai politik telah menyerahkan dokumen sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Penerimaan dokumen perbaikan ini merupakan tahap penting dalam proses pendaftaran calon anggota legislatif. Pada tahap verifikasi pertama, KPU melakukan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh partai politik. Jika terdapat kekurangan atau kesalahan, partai politik diberikan kesempatan untuk memperbaikinya dalam dokumen perbaikan.
Baca Juga: Partai Garuda Pesawaran Tak Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg
Setelah menerima dokumen perbaikan, tim KPU akan segera melakukan telaah dan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut. Proses ini akan melibatkan tim ahli dan tenaga administratif yang terlatih untuk memastikan bahwa persyaratan pendaftaran telah dipenuhi secara akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan penyerahan dokumen perbaikan yang telah dilakukan oleh seluruh partai politik peserta Pemilu 2024, proses seleksi dan verifikasi caleg akan dapat berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan. KPU sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilu, berkomitmen untuk menjaga transparansi, keadilan, dan keterbukaan dalam proses ini guna memastikan bahwa pemilihan anggota legislatif dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.
Baca Juga: 3 Parpol di Tanggamus Tidak Melakukan Perbaikan Berkas Bacaleg
KPU selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan milik 10.323 bakal caleg DPR yang diajukan 18 partai politik peserta Pemilu 2024 pada 23 Juni 2023. Hasilnya, terdapat 9.260 orang atau 89,7 persen bakal calon yang dokumen persyaratan pencalonannya belum memenuhi syarat; sementara 1.063 orang atau 10,29 persen sisanya dinyatakan memenuhi syarat (MS).
KPU memberikan kesempatan kepada parpol peserta Pemilu 2024 untuk menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 pukul 23.59 waktu setempat.
Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan DPRD kota. KPU selanjutnya menetapkan apakah persyaratan itu dapat dinyatakan memenuhi syarat atau tidak.
"Lalu, pada saatnya nanti, kami tetapkan dan umumkan daftar calon sementara atau DCS," ujar Hasyim.
Sri Agustina
Komentar