KPU Pringsewu Sosialisasi PKPU Nomor 6 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR

Pringsewu (Lampost.co): Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu menggelar sosialisasi dan penyampaian Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten di Aula Hotel Regency Pringsewu, Jumat, 17 Maret 2023.
Acara tersebut dihadiri Ketua KPU Pringsewu Sofyan Akbar Budiman, Ketua Bawaslu Pringsewu M Fathul Arifin, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Pringsewu Purhadi, Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dinggiu, sejumlah ketua partai politik, dan PPK se - Kabupaten Pringsewu.
Ketua KPU Pringsewu Sofyan Akbar Budiman menjelaskan Sosialisasi ini digelar guna menyampaikan hasil dari PKPU nomor 6 tahun 2023 yang terkait dengan daerah pemilihan dan alokasi kursi.
"Untuk Kabupaten Pringsewu jumlah kursi di DPRD masih tetap yakni 40 kursi, kemudian untuk jumlah kursi di setiap dapil ada yang naik ada juga yang tutun," katanya.
Sofyan merinci perubahan terjadi di dapil 2 (Kecamatan Sukoharjo - Adiluwih) yang tadinya 9 kursi menjadi 8 kursi, sedangkan untuk dapil 3 (Kecamatan Gadingrejo) dari yang tadinya 7 kursi menjadi 8 kursi.
"Sementara dapil 1 (Pringsewu 8 Kursi ), dapil 4 (Ambarawa - Pardasuka 7 Kursi) dan dapil 5 (Banyumas, Pagelaran, dan Pagelaran Utara 9 Kursi) masih tetap seperti yang dulu," ungkap Ketua KPU.
Sementara itu, Sofyan menambahkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pringsewu mengalami perubahan, sebelumnya jumlah TPS di Kabupaten Pringsewu berjumlah 1416 dan sekarang hanya 1207 TPS.
"Kita mengalami perubahan juga pada jumlah TPS yakni total keseluruhan 1207 TPS," tutupnya.
Adi Sunaryo
Komentar