#lampung#netralitasasn#pemilu2024#pileg2024#bacaleg#pesisirbarat

KPU Pesisir Barat Verifikasi Berkas Bacaleg yang Diduga Langgar Aturan

( kata)
KPU Pesisir Barat Verifikasi Berkas Bacaleg yang Diduga Langgar Aturan
ilustrasi (dok/google images)


Krui (Lampost.co)--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat mengatakan saat ini tengah melakukan verifikasi berkas pendaftaran para bakal calon legislatif (bacaleg), yang diduga masih menjabat sebagai aparat pekon (desa). 

Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini mengatakan jika hasil verifikasi berkas membuktikan bahwa ada bacaleg yang masih menjabat sebagai kepala pekon atau tenaga ahli, maka akan diberikan tindakan tegas.

"Mau  aparat pekon, PNS, ataupun pekerjaan yang dibiayai negara secara aturan harus mengundurkan diri," kata Marlini kepada Lampost.co saya dikonfirmasi. Selasa, 30 Mei 2023

KPU mengaratakan pada tahap penerimaan berkas pendaftaran bacaleg, pihaknya tidak melakukan pemeriksaan mendalam terhadap nama-nama pendaftar. Sebab pemeriksaan itu dilakukan pada tahapan selanjutnya. 

"Awal itu tahap pendaftaran bacaleg oleh Parpol, saat itu yang kami periksa berkas fisik formulir pengesahan apakan disetujui atau tidak. Kemudian kami memeriksa form mode b, apakah sesuai atau tidak dengan Silon, ya kalau sesuai berarti memenuhi syarat untuk mendaftar," kata Marlini.

Marlini mengatakan setelah pendaftaran itu, ada aduan masuk dari masyarakat mengenai beberapa aparat pekon yang ternyata ikut mencalonkan diri sebagai bacaleg. 

Setelah laporan tersebut, KPU langsung melakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas pendaftaran bacaleg yang dimaksud. Saat ini KPU mengaku telah menyurati beberapa parpol yang menaungi bacaleg terlapor itu.

"Belum ada surat panggilan dari Bawaslu, yang terakhir kami bertemu membahas masalah seorang peratin yang mengunggah istrinya nyaleg di medsos," kata Marlini.

Putri Purnama








Berita Terkait



Komentar