#beritalampung#beritabandarlampung#pemilu2024#kpu

KPU: Masyarakat Bisa Beri Tanggapan Bacaleg di Tahapan Penetapan DCS

( kata)
KPU: Masyarakat Bisa Beri Tanggapan Bacaleg di Tahapan Penetapan DCS
Sosialisasi alokasi kursi DPRD Lampung pada Pemilu 2024 mendatang, Rabu, 29 Maret 2023. Lampost.co/Asrul Septian Malik


Bandar Lampung (Lampost.co): KPU Provinsi Lampung melaksanakan sosialisasi jumlah kursi DPRD Lampung pada Pemilu 2024 mendatang, yang jumlahnya tetap 85 kursi. Sosialisasi tersebut juga bagian dari sosialisasi PKPU 6 tentang alokasi kursi DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, pada tahapan penetapan daftar calon sementara (DCS) bacaleg di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota juga bisa saja berubah. Karena itu, KPU juga nantinya membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat jika para Bacaleg di tingkat DPS telah diumumkan. 

Baca juga: Jalan Rusak Sebabkan Truk Bermuatan Pakan Udang Terguling di Jalan Bypass Way Lunik

Kemudian para partai politik, juga akan diberi waktu untuk memperbaiki berkas calegnya sebanyak dua kali yakni pada saat diumukannya hasil verifikasi pertama dan kedua. Kemudian setelah daftar calon tetap (DCT) diumumkan, maka partai tidak memilik waktu untuk menyempurnakan, mengubah, atau menambah daftar calegnya, kecuali ada masukan dari masyarakat.

"Jadi nanti pas DCS, masyarakat bisa mengenali dan memberikan masukan terhadap para Bacaleg," katanya, Rabu, 29 Maret 2023.

Sementara, Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Peyelenggara, Ismanto mengatakan, saat ini KPU Lampung masih menunggu PKPU terkait pencalonan anggota DPRD Lampung dan DPRD kabupaten/kota. Sehingga, belum ada petunjuk teknis terkait mekanisme dan syarat pendaftaran untuk para Bacaleg.

"Kami masih menunggu PKPU pencalonannya," katanya.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar