#kpu#ppspesisirbarat

KPU Lampung Minta Temuan Bawaslu Pesisir Barat Soal Anggota PPS Ditindaklanjuti

( kata)
KPU Lampung Minta Temuan Bawaslu Pesisir Barat Soal Anggota PPS Ditindaklanjuti
Ilustrasi Pemilu 2024.


Bandar Lampung (Lampost.co) -- KPU Provinsi Lampung menanggapi adanya temuan Bawaslu Pesisir Barat (Pesibar) terkait anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur yang pernah bergabung dengan partai Politik.

Komisioner KPU Lampung Bidang SDM dan Organisasi Ali Sidik mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut. Namun jika temuan tersebut ada, makan ia mengarahkan agar KPU Pesisir Barat segera menindaklanjuti temuan bawaslu.

"Nanti kan itu dipanggil diverifikasi, benar atau tidaknya, saya minta KPU setempat tindaklanjuti," ujar Ali, Minggu, 19 Maret 2023.

Jika memang terbukti melanggara ketentuan, maka anggota PPS tersebut harus diganti dengan mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Namun, proses tersebut memang harus bertahap mulai dari adanya klarifikasi dan pembuktian, jelas Ali.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat menemukan dugaan satu orang Panitia pemungutan suara (PPS) dari Pekon Ulok Mukti Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat diduga pernah bergabung dengan partai politik. Masa mundurnya dari partai belum lima tahun hingga ia terpilih sebagai anggota PPS.

Temuan  itu tentu kata dia, menjadi dugaan pelanggaran Pemilu tersebut tertuang dalam laporan No. 010/LHO/PM.01.00/III/2023. yang Berdasarkan Investigasi, klarifikasi pihak terkait serta fakta-fakta dan aturan hukum Pemilu.Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2022 pasal 43. Salah satu poin dalam pasal tersebut menyebutkan, bahwa anggota PPK atau PPS dapat diberhentikan secara tidak hormat jika tidak lagi memenuhi syarat Sementaram persyaratan untuk menjadi PPK,PPS dan KPPS mengacu pada PKPU No 36 tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhok.

Sri Agustina








Berita Terkait



Komentar