KPU Hanya Sosialisasi Untuk Menjaga Netralitas ASN

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mempersilahkan adanya wacana untuk mencabut hak memilih bagi ASN. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya potensi pelanggaran netralitas ASN.
Apalagi Lampung masuk dalam 10 besar rawan tinggi pelanggaran netralitas ASN. Untuk mengatasi hal itu, KPU Lampung melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap ASN.
Komisioner KPU Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Antonius Cahyalana, mengatakan KPU melaksanakan undang-undang dan peraturan di tingkat pusat.
"Selama aturan masih mengatur ASN boleh memilih dan hak politik setiap orang diatur di UUD 1945, memang ada kekhususan bagi TNI/Polri," ujar Antonius.
Namun, untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN itu dengan sosialisasi pentingnya netralitas di setiap agenda bersama dengan pemerintahan.
"Di setiap rakor yang bersama dengan ASN, selalu edukasi, ada aturan yang mengatur, sanksi, sedangkan penindakannya di Bawaslu," katanya.
Senada, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri Suahimi, mengatakan Bawaslu Lampung tunduk pada aturan yang memperbolehkan ASN untuk memilih saat Pemilu. "Kami tunduk pada regulasi dan sifatnya mengawasi," katanya.
Berdasarkan catatannya selama 2022 hingga 2023 terdapat tujuh kasus pelanggaran netralitas ASN. Untuk menekan pelanggaran, Bawaslu meminta Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada ASN di lingkungan masing-masing.
Sebab, kewenangan sosialisasi itu ada pada Pemda. "Kalau gubernur, walikota/bupati dan Sekda yang ngomong, pasti dituruti ASN," katanya.
Effran Kurniawan
Komentar