#kppu#apotek#metro

KPPU Temukan Hambatan dalam Pendirian Apotek di Metro

( kata)
KPPU Temukan Hambatan dalam Pendirian Apotek di Metro
Logo Komisi Pengawas Persingan Usaha (KPPU).


Metro (Lampost.co)--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II menemukan adanya regulasi yang menghambat kegiatan usaha apotek di Kota Metro. Terutama terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota Metro Nomor 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro.

Melalui SE Pemkot Metro beranggapan bahwa perbandingan jumlah Apotek dan penduduk di kota berjuluk Bumi Sai Wawai sudah melebihi perhitungan rasio. Atas kondisi tersebut Pemkot Metro berencana mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang pendirian apotek dan mengambil kebijakan untuk melakukan moratorium pendirian apotek sampai dengan dikeluarkannya regulasi pendirian apotek. 

KPPU menilai Surat Edaran Walikota Metro tentang Moratorium Pendirian apotek tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1999 (UU 5/1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Baca Juga:KPPU Catat Penanganan Perkara 2022 Didominasi Laporan Persekongkolan Tender

"Berdasarkan prakarsa penilaian kebijakan yang dilakukan melalui Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), KPPU juga menemukan adanya persinggungan antara SE Walikota Metro No. 39/SE/D-02/2022 terhadap daftar periksa DPKPU, karena adanya subtansi pengaturan yang menciptakan pembatasan jumlah pelaku usaha, jumlah penjualan atau pasokan jasa di dalam pasar, serta diskriminatif terhadap pelaku usaha tertentu," ujar Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, Senin, 21 Mei 2023. 

Pihak KPPU telah melakukan analisis lanjutan dan menemukan terdapat latar belakang lain yang mendorong dikeluarkannya SE Walikota Metro No. 39/SE/D-02/2022. 

Baca Juga: Pemkot Metro akan Mengkaji SE Moratorium Pendirian Apotek

"KPPU melihat bahwa sumber inisiatif pengaturan pendirian Apotek dan Moratorium pendirian Apotek di Kota Metro berawal dari keengganan Asosiasi Profesi di Kota Metro untuk menerima kehadiran Apotek berjaringan di Kota Metro," tambahnya. 

Dia menyebut pada analisis perhitungan rasio yang menjadi dasar pemerintah Kota Metro mengeluarkan SE Wali Kota Metro No. 39/SE/D-02/2022, KPPU melihat standar perhitungan rasio yang digunakan adalah perhitungan rasio Apoteker bukan menggunakan rasio Apotek.

Rasio Apotek

"Meskipun KPPU memahami bahwa penggunaan perhitungan rasio apotek di Metro menggunakan pendekatan rasio apoteker karena belum adanya pengaturan terkait standar perhitungan rasio apotek di Indonesia, tetapi KPPU menemukan adanya perbedaan perhitungan rasio kebutuhan apoteker, antara perhitungan Pemkot Metro dengan penelitian terbaru yang
dikeluarkan oleh Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam Dokumen Target Rasio Tenaga Kesehatan bersama Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI)," ungkapnya. 

Berdasarkan Naskah Akademik yang menjadi rujukan Pemerintah Kota Metro, perhitungan rasio Apotek dilakukan melalui pendekatan perhitungan rasio Apoteker berdasarkan Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan (Kepmenkokesra No 54 Tahun 2013) dengan Target Rasio Tahun 2019 sebesar 1:8.333 Penduduk. Kemudian dengan merujuk pada perbandingan rasio berdasarkan Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan bersama PP IAI didapatkan perbandingan rasio 0,91 Apoteker per 1.000 penduduk.

"Dengan merujuk pada perbandingan rasio berdasarkan Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan bersama IAI, maka seluruh Kecamatan di Kota Metro belum memenuhi target rasio 0,91 Apoteker per 1.000 penduduk, sehingga masih dibutuhkan penambahan jumlah Apotek dan Apoteker di 5 Kecamatan yang ada di Metro," lanjutnya. 

"Atas hasil analisa terhadap SE Wali Kota Metro No. 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro, KPPU akan segera menyampaikan Pendapat KPPU kepada Wali Kkota Metro yang prosesnya sudah berada pada tahap finalisasi," pungkasnya.  

Kaji Ulang Surat Edaran

Wali Kota Metro, Wahdi Sirajuddin mengatakan, sorotan yang diberikan KPPU terhadap SE tersebut langsung disampaikan ke Dinas Kesehatan Kota setempat. Terlebih, hitungannya sudah disampaikan oleh Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Metro. 

"Hitungannya yang disampaikan oleh IAI. Dulu pernah saya sampaikan, harusnya dinas kesehatan mendapatkan informasi. Tentu itu hanya sebatas Surat Edaran yang dan imbauan saja. Nanti kita hitung kembali untuk perbandingan nya," kata dia, Selasa, 22 Mei 2023. 

Wahdi juga setuju dengan KPPU, dimana untuk memberikan kemudahan dalam berusaha dalam konteks pendirian apotek di Metro. 

"Konteksnya dalam proses pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai, kita mengindahkan persaingan yang sehat. Apalagi, setelah dihitung oleh KPPU itu ada 0,9 banding sekian," ungkapnya.

Pihaknya juga sudah menyampaikan dengan Dinas Kesehatan dan nanti akan dibicarakan dengan IAI. 

"Jadi kepentingan satu organisasi, itu tidak boleh. Kita terbuka semuanya, sama juga untuk pembangunan di Metro. Apalagi untuk perkembangan apotek di Metro ini menunjukkan bahwa arus investasi sangat besar, dan harus disambut dengan baik," kata dia.  

Sementara itu, dalam mengambil kebijakan tersebut pihaknya mengaku akan mengkaji lagi IAI dan akan menerima semua laporan yang ada. 

"Disini, setelah dihitung oleh KPPU rupanya tidak dan masih bisa ada penambahan apotek. Kita kaji lagi dan saya kira hal-hal itu sudah sampai pada tataran di organisasi profesi, tidak masuk ke Pemerintah," ujar dia. 

Sri Agustina








Berita Terkait



Komentar