KPPU Panggil Produsen Penyuplai Minyak Goreng Curah Kemasan Tanpa Merek

Bandar Lampung (Lampost.co): Tim Satgas Pangan Daerah dan Kementerian Perdagangan menemukan minyak goreng curah tanpa merek yang dikemas dalam 9.684 botol atau setara 24,8 ton.
Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama Dinas Perdagangan Provinsi Lampung sejak pertengahan Februari 2023.
"Kami sudah melakukan pemantauan dan menemukan adanya perilaku pengemasan ulang terhadap minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan," ujarnya, Jumat, 3 Maret 2023.
Wahyu mengatakan KPPU telah mengumpulkan keterangan dari pelaku usaha yang melakukan pengemasan.
"Bahkan saat ini KPPU sudah mengantongi siapa perusahaan produsen yang mendistribusikan minyak goreng tersebut sehingga dapat dikemas ulang oleh distributor," ujarnya.
Namun, produsen penyuplai minyak goreng curah tersebut mengajukan perubahan jadwal pertemuan dengan KPPU untuk melakukan klarifikasi dengan alasan melengkapi dokumen dan data yang dibutuhkan KPPU. Sehingga, dialog antara keduanya baru akan terlaksana di pertengahan Maret 2023.
"Perusahaan yang bersangkutan mengajukan perubahan jadwal. Sehingga proses mendengarkan keterangannya baru bisa dilaksanakan pada pertengahan Maret," jelasnya.
Dampak perilaku pengemasan minyak goreng curah tersebut berakibat pada naiknya harga produk lantaran adanya tambahan biaya pengemasan. Bahkan, KPPU menemukan distributor yang menjual minyak itu di harga Rp160 ribu per lusin dengan kemasan botol 800 ml.
"Di tingkat distributor saja sudah di atas HET, maka tentu saja di tingkat konsumen harganya akan menjadi lebih tinggi," kata dia.
Saat ini KPPU terus mencermati perilaku ini. Jika perilaku tersebut merupakan kompetensi absolut dari KPPU, maka pihaknya akan melakukan penyelidikan.
Sementara, penanganan perilaku ini akan menggunakan cara advokasi. "Kalau dari kacamata kasus seperti ini, kita akan mengedepankan advokasi terlebih dulu kepada pelaku usaha terkait. Bila masih mengulangi, maka dapat kita proses secara hukum," pungkasnya.
Adi Sunaryo
Komentar