KPPU Minta Pemkot Metro Cabut SE Moratorium Apotek

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kantor wilayah II telah mengirimkan surat secara resmi ke Pemkot Metro, agar mencabut Surat Edaran (SE) wali kota Metro, tentang Moratorium Pendirian Apotek.
"Soft copynya semalam sudah kami kirim ke dinas setempat, agar jangan ada pembatasan," ujar Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, Rabu, 24 Mei 2023.
Menurutnya, Pemkot Metro seharusnya tidak membatasi pendirian apotek, dengan dalih standar penghitungan rasio. Jangan sampai Pemkot Metro menciptakan iklim usaha yang tidak baik. "Apalagi analisa kami, rasio apotek di Metro dan Provinsi Lampung secara umummya belum menenuhi angka ideal," kata dia.
Sebelumnya, Pemkot Metro mengeluarkam Surat Edaran (SE) Wali Kota Metro Nomor 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro. Melalui SE Pemkot Metro beranggapan bahwa perbandingan jumlah Apotek dan penduduk di Kota Metro sudah melebihi perhitungan rasio.
Deni Zulniyadi
Komentar