KPPN: Serapan Belanja Modal Instansi Vertikal dan Pemda Masih Rendah

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung, menilai instansi vertikal dan Pemerintah Daerah (Pemda) masih rendah dalam pengelolaan serapan belanja modal.
Hal itu disampaikan Kepala KPPN Bandar Lampung Darmawan, pada kegiatan acara sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-210/PMK.05/2022, tentang tata cara pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN di aula gedung BPMP Lampung, Kamis, 09 Februari 2023.
"Serapan belanja modal masih rendah yang hanya mencapai 86%, serta masih kurangnya penggunaan transaksi secara elektronik berupa Kartu Kredit Pemerintah dan DigiPay," ujar Darmawan.
Namun demikian pihaknya mengapresiasi kinerja satuan kerja mitra KPPN Bandar Lampung, yang telah menyelesaikan transaksi selama tahun 2022 dengan baik, sehingga realisasi DIPA Tahun Anggaran 2022 mencapai 95% atau sebesar Rp9,5 triliun dari pagu sebesar Rp10 triliun untuk 283 satuan kerja vertikal dan 6 Pemerintah Daerah.
Atas hasil penilaian tersebut, KPPN memberikan apresiasi berupa IKPA Award yang indikator penilaiannya dilakukan oleh Kementerian keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
"IKPA Award ini untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi implementasi perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran dan hasil pelaksanaan anggaran untuk mewujudkan spending better dan good governance," kata dia.
Para peraih penghargaan IKPA Award tahun 2022 antara lain adalah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, KPKNL Bandar Lampung, KPP Pratama dan KPP Madya Bandar Lampung, Polres Tanggamus.
Polres Lampung Selatan dan Kodim 0410 Bandar Lampung, serta dari Pemerintah Daerah, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung.
Deni Zulniyadi
Komentar