KPPN Bandar Lampung Salurkan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022

Bandar Lampung (Lampost.co)--Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung akan melakukan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, PPPK dan PPNPN di Provinsi Lampung mulai Senin, 18 April 2022.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN / PNS, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Aturan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS dll tersebut ditandatangani pada 13 April 2022.
“Dasar pembayaran THR yang berasal dari APBN ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 dan seluruh dana untuk keperluan pembayaran THR telah dialokasikan pada DIPA masing-masing satuan kerja”, ujar Darmawan, Kepala KPPN Bandar Lampung dalam keterangan persnya hari ini.
Khusus untuk ASN pemerintah daerah, pencairan THR masih memerlukan peraturan kepala daerah. Pembayaran THR bagi penerima pensiun juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT Taspen dan Asabri. Jadwal pembayaran THR selanjutnya akan diatur oleh PT Taspen dan Asabri.
Darmawan menambahkan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Darmawan juga menjelaskan dasar pemberian THR tahun 2022 adalah gaji yang diberikan pada April 2022 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, nominal terendah THR sebesar Rp1.560.800 untuk golongan I/a dan nominal tertinggi sebesar Rp5.901.200 untuk golongan IV/e.
Nominal tersebut belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang merupakan komponen THR.
Sesuai arahan Presiden, kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19 melalui pelayanan kepada masyarakat, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Disebutkan bahwa THR Lebaran untuk PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya, dimana satuan kerja dapat mengajukan SPM ke KPPN yang akan melakukan proses pencairan dana sesuai mekanisme yang berlaku. Meski begitu, dalam hal THR Lebaran untuk PNS belum dapat dibayarkan sebelum Idulfitri maka THR tersebut dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Menurutnya, satuan kerja pengelola dana APBN diwilayah pembayaran KPPN Bandar Lampung berjumlah 278 satker dengan total pagu sebesar Rp9,54 triliun untuk belanja pegawai, barang, modal, bantuan sosial dan transfer ke daerah. Dari jumlah tersebut sekitar Rp2 triliun merupakan belanja untuk pebayaran gaji dan tunjaangan PNS Pusat sebanyak kurang lebih 20 ribuan pegawai.
Sri Agustina
Komentar