KPK Tindaklanjuti Kesaksian Mantan Rektor Universitas Riau di Persidangan

Bandar Lampung (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti keterangan eks Rektor Universitas Riau (Unri) Prof. Aras Mulyadi dalam persidangan yang mengaku membawa ratusan mahasiswa titipan seperti terdakwa Karomani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Asril mengatakan, setiap fakta persidangan akan dilaporkaan kepada pimpinan dan didiskusikan bersama sebelum mengambil keputusan.
"Kalau kami lihat fakta persidangan, sepertinya hampir seluruh kampus (di Sumatera) menerapkan hal serupa," ujarnya usai sidang kasus suap PMB Unila di PN Tanjungkarang, Kamis, 9 Februari 2023.
Asril mengatakan belum mengetahui tindakan apa yang akan dilakukan KPK terhadap pernyataan saksi di persidangan. Saat ini pihaknya masih pikir-pikir.
Baca juga: Hakim Sindir Rektor Unila, Sebut Yang Ingin Kuliah di Unila Bukan Hanya Keluarga Dosen
“KPK pasti melihat proses persidangan ini, kan ada rekaman. Dianalisa nanti oleh pimpinan," kata Asril.
Sementara itu, eks Rektor Unri Aras Mulyadi enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kesaksiannya. Ia memilih bungkam dengan tergesa-gesa meninggalkan ruang sidang.
"No comment saya," kata dia.
Sebelumnya dalam persidangan, Aras mengakui bahwa di kampusnya melakukan hal yang sama seperti Unila. Ia membawa 111 mahasiswa titipan melalui jalur afirmasi di Unri. Namun hanya 92 orang yang Ia luluskan.
Adi Sunaryo
Komentar