#kpk#unila#korupsi

KPK Tak Terima Putusan Kasus Korupsi Karomani

( kata)
KPK Tak Terima Putusan Kasus Korupsi Karomani
Sidang putusan terdakwa Karomani di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Salda Andala/Lampost.co


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jaksa dari KPK tidak menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang terhadap terdakwa Karomani. Lembaga antirasuah itu pun mengajukan banding untuk pelaku korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) tersebut.

KPK mengajukan banding karena adanya selisih uang pengganti yang harus dibayarkan Karomani. Upaya banding jaksa KPK terungkap melalui laman SIPP PN Tanjungkarang dengan nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk dalam status permohonan banding.

Penasihat Hukum Karomani, Handoko, mengatakan pihaknya juga akan mengajukan banding. 

"Karena jaksa banding, kami ikut banding. Kami siap mengikuti proses hukum selanjutnya di Pengadilan Tinggi," kata Handoko, Kamis, 1 Juni 2023.

Pihaknya pun menyiapkan berkas dan dokumen untuk tingkat banding. "Kami belum tahu alasannya karena belum dapat memori banding," katanya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim memvonis Karomani dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 12 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa Karomani juga wajib membayar denda Rp400 juta subsider kurungan penjara 4 bulan. Kemudian pidana tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara Rp8 miliar.

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar