KPK Sita LNC Terkait Kasus Karomani

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan itu ditandai dengan terpasangnya dua stiker berlogo KPK pada sisi kanan dan kiri pintu masuk.
"Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor Sprin.Sita/813/DIK.01.05/01/08/2022 tanggal 20 Agustus 2022, tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Prof. Dr. Karomani, Msi," demikian keterangan yang tertulis di stiker dengan logo KPK itu.
Sementara itu berdasarkan pantauan Lampost.co, gedung LNC dijaga secara bergantian oleh mahasiswa Universitas Lampung atas perintah Mualimin. Salah satu mahasiswa yang tengah berjaga mengaku tidak tahu pasti waktu pemasangan stiker KPK.
"Nggak tahu kapan dipasang, mungkin sudah satu minggu lebih," kata Noven, mahasiswa yang sedang bertugas menjaga LNC, Senin, 06 Maret 2023.
Noven mengatakan berdasarkan informasi yang ada, penyidik KPK langsung yang memasang stiker di gedung LNC.
"Saya kan baru jaga minggu ini, tapi kata teman-teman yang lain itu yang pasang KPK sama orang lingkungan sini," kata dia.
Sementara Lurah Rajabasa Raya, Irwan Supandi mengatakan bahwa pemasangan stiker penyitaan KPK itu berlangsung pada 13 Desember 2022.
"Iya saya dihubungi oleh KPK dan diminta untuk mendampingi bersama Linmas dan perangkat lingkungan lainnya. Pemasangan dilakukan oleh KPK langsung saat itu," kata dia.
Deni Zulniyadi
Komentar