KPK Selamatkan Aset Lampung Rp161 Miliar, Ini Daftarnya

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat penyelamatan kerugian negara Rp32,24 triliun sepanjang 2019. Untuk di Lampung sendiri, KPK berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan aset daerah dengan nilai mencapai Rp161 miliar.
Hal itu dikatakan juru bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Selasa, 28 Juli 2020. Menurutnya, perolehan itu berdasarkan dorongan perbaikan sistem yang dilakukan KPK pada sejumlah sektor strategis. Jika ditotal seluruh aset pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang berhasil diselamatkan atau ditertibkan dengan supervisi KPK nilainya mencapai Rp161.966.205.614.
"Ia benar sesuai laporan tahunan (supervisi), ada beberapa aset di 10 kabupaten kota di Lampung yang ditertibkan atau diselamatkan," ujarnya.
Selain itu, dalam laporan supervisi KPK tahun 2019, Provinsi Lampung yang terdiri dari 15 pemerintah kabupaten/kota dan 1 Pemerintah Provinsi, tercatat oleh KPK ada 13.982 total tanah aset (bidang). Kemudian aset tanah pemerintah bersertifikat hingga 31 desember 2019, hanya 3.357 atau 24.01% dari jumlah aset tanah keseluruhan.
"KPK masih terus berupaya melakukan supervisi, agar aset seluruh Pemda (termasuk Lampung) bisa diidentifikasi dan ditertibkan," katanya.
Berdasarkan penelusuran Lampung Post di laporan KPK tahun 2019, ada 10 kabupaten/kota yang asetnya ditertibkan atau diselamatlan oleh KPK RI.
Rinciannya :
1. Kota Metro
Satu unit Kendaraan Kendaraan bermotor roda dua yang fisiknya dikuasai oleh pihak lain (Bpk Sudarsono, mantan Ketua DPRD Kota Metro), namun nilai asetnya masih tercatat pada neraca dengan nominal Rp14.800.000.
2. Lampung Timur
Lima bidang Tanah Area Parkir Desa Pugung Raharjo pada Dinas Pariwisata, dan 1 bidang Tanah GOR Lampung Timur, dengan nominal Rp683.180.000.
3. Lampung Barat
Tanah di bawah jalan ruas kabupaten dan tanah jalan produksi, yang sebelumnya tidak diakui dan dicatat dalam neraca pemda 60 Persil dengan nominal Rp114.392.900.000. Kemudian 1 unit bangunan yang sebelumnya tidak diakui dan dicatat dalam neraca nilainya Rp155.700.000.
4. Lampung Selatan
Gugatan kepemilikan Tanah SDN 3 Bumi Restu oleh Sdr. MISPAN yang dimenangkan oleh Pemda Kabupaten Lampung Selatan dalam tingkat Kasasi dan Pensertifikatan Tanah Pemda Tahun 2019 68 Bidang Rp8.446.201.500.
Gugatan kepemilikan Tanah SDN 3 Bumi Restu oleh Sdr. MISPAN yang dimenangkan oleh Pemda Kab. Lampung Selatan dalam tingkat Kasasi dengan nominal Rp604.215.210.
Kendaraan dinas yang belum tercatat dalam Buku Inventaris berupa Sepeda Motor Merk Suzuki Shogun Tahun 2006 Rp13.400.000.
Alat Berat Alat berat yang belum tercatat dalam Buku Inventaris berupa Excavator Merk Komatsu PC-130F7 Tahun 2013 Rp1.155.990.000.
5. Lampung Utara
Perum. Guru Tanah Rendah, Perum. Guru Muara Jaya, Perum. Guru Sindang Sari 3 Bidang, dengan nominal mencapai Rp578.590.000.
6. Pesisir Barat
Tanah Bangunan Wisata Pantai Labuhan Jukung seluas 57.096 M2 dan Tanah Lapangan Sepakbola, Lapangan Merdeka seluas 12.000 M2 digugat kepemilikannya oleh masyarakat terkait tanah ex. Erpacht. Gugatan oleh masyarakat ditolak PTUN Bandar Lampung dan PT TUN Medan dengan nominal Rp1.933.728.000.
Bangunan Gapura/Pagar dan Centre Point serta Cottage Kopel Labuhan Jukung yang berada di atas tanah Pantai Wisata Labuhan Jukung yang gugatan masyarakat terhadap tanah tersebut telah ditolak oleh PTUN, dengan nominal Rp4.445.324.400.
BPKB dari kendaraan dinas yang telah dihibahkan ke pemkab Pesisir Barat, namun BPKB belum diterima oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. BPKB telah ditemukan dan diserahkan kepada Pemkab Pesisir Barat dengan nominal Rp323.444.000.
7. Tanggamus
Tanah Pasar Cukuh Balak dengan nominal Rp146.250.000.
8. Tulangbawang
Kendaraan yang ditertibkan dari pemegang kendaraan yang tidak sesuai peruntukan dengan nominal Rp247.000.000.
9. Lampung Tengah
Tanah Sawah dengan luas 858.220 M² dengan nilai sebesar Rp14.592.497.272, ditertibkan/penelusuran Aset Tetap pada tahun 2019 dan penelusuran Aset Tanah belum tercatat 32.399,25 M² dengan Nilai Sebesar Rp554.933.862. dengan nilai keseluruhan Rp15.147.431.135.
Penyelamatan Kendaraan 8 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dari total 8 unit, yang kembali didapatkan sebanyak 6 Unit dengan nilai Rp903.030.669.
10. Way Kanan
Hasil Inventarisasi 2019 ditemukan data 20 bidang tanah yang belum tercatat dengan nominal Rp2.090.210.700.
Kendaraan Mobil BE 2201 WZ dan BE 9304 WZ yang dikuasai pihak lain telah ditertibkan dengan nominal Rp280.900.000.
Winarko
Komentar