#lhkpn#kpk#kedinkeslampung#asetkekayaan

KPK Sebut Kadinkes Lampung Reihana Tidak Laporkan Aset Kekayaannya di LHKPN 

( kata)
KPK Sebut Kadinkes Lampung Reihana Tidak Laporkan Aset Kekayaannya di LHKPN 
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana. (Foto:Dok.Lampost.co)


Jakarta (Lampost.co)--Sejumlah aset kekayaan yang dimiliki Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana tidak dilaporkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Ini yang menjadi telisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemanggilan Kadinkes berpenampilan style fashion itu.
 
KPK menyebut Kadinkes Lampung Reihana tidak melaporkan semua aset yang dimilikinya. Ada beberapa rekening yang tidak masuk data.
 
"Beberapa rekening bank tidak dilaporkan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.
 
Baca Juga: Diperiksa KPK, Reihana Diminta Bawa Daftar Kekayaan Terbaru

Pahala mengatakan Reihana memerintahkan stafnya untuk mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN)  miliknya. Sehingga, asetnya tidak berubah selama lima tahun terakhir.

"Baru kemarin, saat Reihana diperiksa, kita dapat rekening banknya, kita lihat isinya," ucap Pahala.
 
Baca Juga:Penjelasan Reihana Usai Klarifikasi LHKPN di KPK

Hasil pemeriksaan LHKPN Reihana masih didalami dan belum selesai, kata Pahala. Kadinkes yang berasal dari keluarga berada ini dijadwalkan bakal dipanggil lagi pekan depan untuk kembali diklarifikasi.
 
Diketahui Reihana punya sederet koleksi mobil mewah di rumahnya. Reihana yang hobi flexing tersebut terlihat menaiki mobil Alphard hitam dalam sebuah foto.
 
Namun, tampaknya mobil itu tidak ia laporkan pada LHKPN 2022. Dalam LHKPN yang dilaporkan oleh Reihana, ia hanya memiliki tiga unit buah mobil Nissan Elgrand Minibus, Toyota Minibus dan Mercedes Benz V230. 

Ini LHKPN Reihana
 

Reihana lahir pada tanggal 25 Agustus 1963, menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung lebih dari satu dekade, dengan pangkat Pembina Utama Madya/IV D.

Berdasarkan situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Reihana melaporkan LHKPN 2022 pada 16 Februari 2023, meliputi:

Tanah dan bangunan senilai Rp1.958.250.000;
Tanah seluas 4.881 m2 di Pesawaran senilai Rp1.200.250.000;
Tanah di Bandar Lampung seharga Rp498.000.000
Tanah seluas 400 m2 dan 419 m2 di Lampung Selatan yang masing-masing bernilai Rp120 juta;
Nissan Elgrand tahun 2007 seharga Rp200 juta (hadiah);
Toyota Minibus tahun 2010 senilai Rp150 juta (hasil sendiri);
Mercedez Benz V230 tahun 2002 seharga Rp100 juta (hasil sendiri);
Harta bergerak lain seharga Rp6.750.000;
Kas senilai Rp300 juta.
Total kekayaan Reihana berdasarkan catatan di atas mencapai Rp2.715.000.000.

Sri Agustina








Berita Terkait



Komentar