KPK Minta Kemenpora Awasi Ketat Penyaluran Dana Hibah

JAKARTA (Lampost.co)-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) secara serius melakukan pembenahan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses penyaluran dana hibah.
"Serta memperhatikan aspek akuntabilitas penggunaan dana bantuan dari pemerintah pada organisasi-organisasi terkait," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, di Jakarta, Rabu (19/12/2018) malam.
Hal tersebut dikatakannya terkait kasus korupsi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) TA 2018.
"Jangan sampai alokasi dana hibah yang seharusnya dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan prestasi olahraga lndonesia justru menjadi ruang bancakan karena lemahnya pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan yang tidak akuntabel," ucap Saut.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu antara lain diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.
MI
Komentar