KPK Lelang Tanah Mantan Bupati Lamsel

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang salah satu tanah yang disita dari terpidana kasus korupsi APBD Lampung Selatan (Lamsel), yaitu milik mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan.
Plt Juru bicara KPK Bidang penindakan, Ali Fikri, mengatakan lelang tersebut sebagai upaya KPK untuk memberikan pemasukan kepasa kas negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama Zainudin Hasan.
"KPK akan melelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung," ujarnya, Selasa 19 Januari 2020.
Objek milik eks Bupati Lampung Selatan yang disita dan akan dilelang itu adalah satu bidang tanah di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lamsel sesuai dengan Buku Tanah Nomor 127 seluas 18.515 meter persegi.
Lelang itu memiliki harga limit sebesar Rp4.390.590.000 dengan uang jaminan sebesar Rp1 miliar. Pelelangan dimulai pada Selasa, 16 Februari 2021, pukul 08.30 Waktu server (sesuai WIB). Cara Penawaran yakni closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id.
Sedangkan batas akhir penawaran pada Selasa, 16 Februari 2021 pukul 08.30 waktu server (sesuai WIB). Adapun penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran. Kemudian pelunasan harga lelang dilakukan lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. "Bea lelang pembeli 2% dari harga lelang," paparnya.
Effran Kurniawan
Komentar