#Nasional#kpk#pemerintah-daerah#aset-negara

KPK Dorong Aset Pemda Tak Dikelola Pihak ketiga

( kata)
KPK Dorong Aset Pemda Tak Dikelola Pihak ketiga
Penyerahan aset dari pihak ketiga kepada Pemerintah Sulawesi Selatan. Foto: DOK KPK


Jakarta (Lampost.co) -- Aset berupa Stadion Mattoangin yang dikelola Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) resmi diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel). Nilai aset stadion Rp900 miliar.

“Stadion ini bukan milik gubernur atau siapa pun, tetapi milik rakyat Sulsel. Karenanya, pengadministrasiannya harus dicatatkan sebagai aset daerah,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Senin, 2 Maret 2020.

Serah terima dilakukan Ketua Dewan Pembina YOSS Andi Ilhamsyah Mattalatta kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Stadion seluas 79.777 meter persegi itu dikelola YOSS sejak 1957.

KPK juga menemukan sejumlah aset lain di Provinsi Sulsel berada dalam penguasaan pihak ketiga. Nilai total aset Rp1,5 triliun.

Aset-aset yang dikuasai pihak ketiga tersebut melalui pendampingan koordinasi supervisi pencegahan terintegrasi (korsupgah) KPK dicatatkan sebagai aset pemerintah daerah. Proses penyelesaian dengan koordinasi bersama antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Badan Pertanahan Nasional.

“Alhamdulillah KPK dapat menjadi mediator pengembalian aset. Dengan mediasi, bisa mengembalikan aset negara yang nilainya sangat besar. Sulsel memberikan contoh terbaik. Semoga semangat ini dapat menular ke daerah lain yang asetnya juga banyak berada di pihak ketiga,” kata Ghufron.

Pemprov Sulsel berencana merenovasi fasilitas olahraga tersebut agar dapat dimanfaatkan lebih besar oleh masyarakat. Pemprov telah mengusulkan anggaran renovasi dan tambahan anggaran kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Hadir pula dalam acara serah terima, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Firdaus Dewilmar, dan Koordinator Wilayah (Korwil) VIII Korsupgah KPK Wilayah Sulawesi, Adlinsyah Malik Nasution beserta tim.

 

Bambang Pamungkas








Berita Terkait



Komentar