KPK Belum Tentukan Nilai Aset Sitaan dari Adik Mantan Bupati Lampura

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Terpidana korupsi fee proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura), Akbar Tandaniria Mangkunegara, telah menjalani vonis dan menempati sel di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IA Bandar Lampung sejak Kamis, 28 April 2022 kemarin.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, enam aset tanah milik adik mantan Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara itu akan segera disita guna menutupi kerugian negara.
Namun, hingga saat ini, belum ada taksir harga secara spesifik terhadap nilai ekonomi dari aset tanah tersebut.
"Dalam putusan juga ditegaskan adanya pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,2 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan dan enam bidang tanah yang juga telah disita dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar dia, Jumat, 29 April 2022.
Baca: Akbar Tandaniria Tempati Sel Mapenaling Lapas Rajabasa
Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho juga menyebutkan belum adanya perkiraan besaran nilai dari tanah milik Akbar tersebut. Pelaksanaannya, menurut Taufiq, akan dilakukan jaksa eksekusi.
"Nanti akan dilelang oleh jaksa eksekusi untuk menutupi uang pengganti," katanya.
Akbar divonis empat tahun penjara pada sidang di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 13 April 2022. Dia terbukti menerima fee proyek Pemkab Lampura tahun 2015-2019. Ia juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Akbar juga dijatuhi pidana membayar uang pengganti Rp3,2 miliar dikurangi jumlah uang yang dikembalikan ke negara yakni, Rp1,7 miliar, serta enam bidang tanah di Kemiling yang telah disita KPK.
Sobih AW Adnan
Komentar