#tppu#lukasenembe#kpk#korupsi

KPK Bakal Sita Jet Pribadi Lukas Enembe Jika Terkait TPPU

( kata)
KPK Bakal Sita Jet Pribadi Lukas Enembe Jika Terkait TPPU
Gubernur Papua nonaktif Lukas Anembe. (Foto: Dok. Medcom)


Jakarta (Lampost.co) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal usul pembelian jet pribadi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Lembaga Antirasuah bakal melakukan penyitaan jika pesawat itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kalau memang uang yang dikorupsi itu digunakan untuk membeli pesawat tentu kami sita dalam proses TPPU-nya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.

Alex menjelaskan penyitaan yang dilakukan pihaknya tidak bisa sembarangan. Dokumen pendukung wajib dimiliki sebelum upaya paksa itu dilakukan. "Pasti nanti akan ditelusuri," ucap Alex.

Sebelumnya, KPK meyakini Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe membeli jet pribadi memakai uang suap dan gratifikasi. Informasi itu diulik dengan memeriksa karyawan swasta Abdul Gopur.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh tersangka LE (Lukas Enembe)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Agustus 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci jenis jet pribadi yang dibeli Lukas. Pesawat itu diyakini berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang menjeratnya.

Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.

Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.

Di sisi lain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Rabu, 23 Agustus 2023.

Agenda seharusnya pengajuan saksi dari pengacara. "Ya sidang dihentikan untuk mengajukan saksi," kata Pengacara Lukas Petrus Bala Pattyona

Petrus menyebut sidang Lukas bakal digelar pada Senin, 28 Agustus 2023. Pihaknya bakal membawa saksi meringankan ke depan majelis. "Jaksa tidak mengajukan (kehadiran saksi) lagi, sehingga ditunda ke 28 Agustus 2023 untuk PH (penasehat hukum) ajukan saksi meringankan," kata Petrus.

Deni Zulniyadi








Berita Terkait



Komentar