KPK bakal Mengusut Aliran Dana Rp2,5 Miliar ke Dewan Lamsel

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--Aliran dana Rp2,5 miliar ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan bakal diusut tuntas oleh terdakwa Agus Bakti Nugroho (ABN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terungkap saat Agus Bakti Nugroho meminta bantuan KPK untuk menghadirkan dua orang saksi merupakan ketua fraksi di Dewan setempat.
Sebelum sidang ditutup majelis hakim, tim penasihat hukum ABN mengajukan permohonan kepada hakim untuk meminta KPK memanggil dua saksi dari ketua Fraksi PKS dan PDIP.
"Karena pemberian uang Rp2,5 miliar kepada Dewan sudah dibenarkan oleh terdakwa Zainudin Hasan sebelumnya, kami ingin meminta hakim memerintahkan jaksa memanggil dua orang tersebut," kata penasihat hukum ABN Sukriadi Siregar pada persidangan, Kamis (14/2/2019).
Jaksa KPK, Ali Fikiri, menanggapi dan langsung menerima permintaan itu, dengan alasan supaya perkara dapat diperjelas secara materiel. " Kami siap melakukan pemanggilan, hal ini juga untuk memperjelas perkara ini secara materiel," katanya.
Ali menjelaskan dipanggilnya dua anggota DPRD itu untuk mempertegas pemberian uang kepada DPRD senilai Rp2,5 miliar, karena menurut dia dalam penyerahan uang tersebut disaksikan dua ketua fraksi yang adakan dihadirkan, persoalan apakah mereka nantinya akan mengaku atau tidak tetap dicatat sebagai bahan tindak lanjut ke depannya.
Agus BN, dalam penyampaian sebelumnya, mengatakan jika ada jatah Rp2,5 miliar untuk DPRD Lampung Selatan, uang itu diserahkan Agus dan kepada ketua Hendrily Rosyadi disaksikan dua ketua Fraksi PKS dan PDIP. Pernyataan ini pun dibenarkan oleh Bupati nonaktif Zainudin Hasan.
Febi Herumanika*
Komentar