#hukum#lampura

Korban Sesalkan Vonis Bebas Terdakwa Kasus Curat di Lampura

( kata)
Korban Sesalkan Vonis Bebas Terdakwa Kasus Curat di Lampura
Ilustrasi. Dok. Lampost


Kotabumi (Lampost.co) -- Husna Agustina (36) korban pencurian dengan pemberatan (curat) menyesalkan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kepada terdakwa.

Korban menilai putusan kasus pembobolan rumahnya di Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampura,  tidak adil. Sebab kasus tersebut merupakan tindak pidana murni yang memiliki ancaman di atas lima tahun penjara. Namun, pada saat sidang amar putusan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampura, bernomor: 27/PBID.B2023/ PNKBU An/ Ainol Erwan Sony Bin Mukadis divonis bebas pada, Rabu, 05 April 2023.

Sidang itu dipimpin Hakim Ketua, Hengky Aleksander Yao dan anggota Novritsar H Pakpahan dan Sheila Korita, serta Panitra Pengganti (PP), Paidan Ali, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budiawan Utama.

Baca juga: Terungkap Dalam Sidang, Beberapa Pejabat Tinggi Titip Mahasiswa Masuk Unila

Dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa Ainol Erwan Soni bin Mukadis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Lalu, melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum penuntut umum (onslag Van Allen rechtsvervolging), memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Baca juga: Tergugat Tidak Hadir, Sidang Prapadilan Kepalo Tiyuh di Tunda

Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanannya serta menetapkan sejumlah barang bukti dikembalikan ke korban. Adapun barang bukti yang disebutkan di antaranya 1 unit kulkas dua pintu merek Polytron warna biru bunga, 1 unit mesin cuci merk Polytron  warna putih, dan 1 unit televisi ukuran 32 inch merek Polytron. Hakim juga menyatakan membebankan biaya perkara kepada negara.

Sejak Sidang Kedua

Korban Tina mengaku telah menyadari akan terjadi vonis bebas sejak saat sidang kedua dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.  Kala itu, banyak ditemukan kejanggalan yang  merugikan dirinya sebagai korban.

"Saat saya jadi saksi, pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Seakan-akan dipojokan dengan sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh majelis hakim kepada saya," ungkapnya didampingi kuasa hukumnya, Gunawan Pharrikesit, Rabu, 12 April 2023.

Selain itu, ia juga mengaku jika majelis hakim pada saat jalannya persidangan yakni sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, menyarankan agar berdamai dengan terdakwa yang notabennya mantan suami sirinya. Bahkan, kata Husna Agustina, saat itu majelis hakim memberi tahu jika tidak berdamai maka dirinya akan dituntut balik oleh terdakwa.

Kepada korban, Hakim Ketua, Hengky Aleksander Yao menyarankan berdamai dengan terdakwa, dengan iming-iming kasus tetap berjalan akan tetapi nama baik korban tetap terjaga. "Kenapa tidak berdamai saja, dan proses hukumnya tetap berjalan. Ketika dilanjutkan ini dan pelaku bebas dia dapat menuntut balik nantinya," kata dia.

Korban mengatakan pada saat sidang putusan dirinya mengaku tidak diberitahu baik dari JPU maupun pihak Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi. Sehingga, saat putusan dibacakan tersebut dirinya tidak hadir.

"Saya malah tahu usai sidang vonis bebas. Itu juga, yang beritahu saya JPU. Saat itulah saya mendatangi JPU untuk meminta penjelasan apa yang harus dilakukan selanjutnya. Saya tanyakan kepada Jaksa saat itu, dia bilang pikir-pikir," kata dia.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Muamar AM Farik mengklaim apa yang dilaksanakan telah sesuai dengan aturan berlaku. Dia menegaskan bahwasanya dalam perkara tersebut Aenal tetap dinyatakan bersalah namun karena masih berstatus suami - istri maka diputuskanlah demikian.

"Jadi terdakwa bukan tidak bersalah, melainkan karena ada hubungan keluarga dan lainnya maka sesuai dengan keterangan saksi dan fakta persidangan maka didapatkanlah putusan itu," kata dia.

Mengenai saran hakim untuk berdamai, dia mengatakan hal itu sesuai aturan. "Kami disarankan untuk melakukan pendekatan agar tidak semua yang berperkara itu dihukum (RJ), jadi bedanya kalau di sini (PN) tidak pemberhentian perkara (SP3) berbeda di Kejaksaan dan Kepolisian," kata dia.

Deni Zulniyadi








Berita Terkait



Komentar