Korban Robot Trading Tergiur Keuntungan Besar

Jakarta (Lampost.co) -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, mengaku menerima empat laporan polisi (LP) terkait kasus investasi bodong Fahrenheit.
"Dari masing-masing laporan ada beberapa korban. Terlapornya sama semua. Jika kami kumpulkan dari LP ditempat kami para korban kurang lebih 150 orang," kata Lubis dikutip dari Medcom.id, Jumat, 25 Maret 2022.
Baca juga: Penipu Jual-Beli Akun Instagram dan Investasi Bodong di Bandar Lampung Dituntut 2 Tahun Bui
Lubis menerangkan, modus yang digunakan pengelola robot trading Fahrenheit berkedok crypto. Hingga dijanjikan keuntungan bagi para trader.
"Kalau sesuai dengan batas bawah yang mereka janjikan secara otomatis robot akan mematikannya. Batas atas juga mereka mainkan," tutur Lubis.
Sistem robot trading Fahrenheit yakni apabila satu orang deposit sebesar $500 US akan ada pembagian, yaitu 50 persen untuk nasabah 50 persen untuk robot.
"Faktor utama masyarakat tergiur bergabung di investasi ini semakin banyak uang yang dikeluarkan semakin banyak keuntungan. Ini yang membuat masyarakat tergiur," ucap Lubis
Unsur tindak pidana terkait penetapan tersangka yakni Undang-Undang ITE Pasal 28 terkait kebohongan publik. Undang-Undang Perdagangan Pasal 105 terkait skema piramida, dan KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Effran Kurniawan
Komentar