Korban Peristiwa Talangsari Desak Pemerintah Segera Membawa Kasus ke Pengadilan Yudisial

Bandar Lampung (Lampost.co): Para korban peristiwa Talangsari, 34 tahun silam, meminta agar kasus pelanggaran HAM berat tersebut dibawa ke pengadilan.
Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung, Edi Arsadad atau akrab disapa Ujang mengatakan janji Presiden yang akan menyelesaikan kasus HAM berat dengan penyelesaian non-yudisial sangatlah tidak adil bagi keluarga korban.
Memang menurutnya, pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan pernyataan sekaligus penyesalan terkait peristiwa pelanggaran HAM masa lalu Talangsari adalah kemenangan kecil.
"Namun kemenangan ini tidak bisa juga kami rayakan secara berlebihan atau euforia, karena ini belum belum apa-apa dibandingkan dengan penderitaan dan perjuangan yang telah kami lakukan berpuluh-puluh tahun," katanya, dalam diskusi publik 34 tahun Peristiwa Talangsari oleh Kontras di Wood Stairs Cafe, Rabu, 8 Februari 2023.
Berita terkait: Presiden Perintahkan Kejaksaan Tuntaskan Kasus HAM Talangsari
Menurutnya janji pemerintah memberi rehabilitasi berupa uang, fasilitas untuk korban, dan kata penyesalan tidak bisa dibandingkan dengan stigma dari para keluarga korban lainnya yang dirasakan.
"Kami ini di stigma masyarakat itu gerakan pengacau, PKI, teroris, dan lain-lain, itu sangat menyakitkan. Diganti dengan uang saya rasa tidak ada harganya, tidak ada nilainya," katanya.
Ia berharap pemerintah harus membuktikan secara nyata dalam menyelesaikan atau memberikan pemulihan kepada korban secara transparan dan bermartabat.
"Sampai hari ini diskriminasi itu masih ada. Presiden sudah ngomong bahwa menyesalkan dan berjanji tidak akan mengulangi di masa depan. Tapi apakah pejabat-pejabat di bawahnya mengikuti Presiden," tandasnya.
Terakhir pernyataan Presiden Joko Widodo bisa menjadi pintu masuk untuk Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penyidikan yang sudah direkomendasikan oleh Komnas HAM pasa tahun 2008.
"Karena itu yang kita nantikan pengadilan HAM yang kita nantikan agar ada ketok palu, siapa pelakunya, siapa korbannya supaya jelas di situ jadi stigma itu hilang sama kami ketika ke depan di pengadilan," pungkasnya.
Adi Sunaryo
Komentar