Korban Penganiayaan Sesama Alumni IPDN Cabut Laporan

Bandar Lampung (Lampost.co) -- M Farhan, pelapor dugaan penganiayaan dari sesama alumni IPDN mencabut laporan di Polresta Bandar Lampung. Pencabutan laporan itu karena keduanya saat ini sudah sepakat untuk berdamai.
M Farhan mengungkapkan, keluarganya dan terlapor telah melakukan mediasi. Dari mediasi itu, keluarga telah memaafkan Deny Rolind Zabara yang sebelumnya dilaporkan karena dugaan penganiayaan di Kantor BKD Lampung.
Pihaknya pun telah mengajukan permohonan pencabutan laporan kepada Kepolisian. Permohonan tersebut saat ini sedang menunggu persetujuan. "Saya dan keluarga sudah mengajukan untuk cabut laporan, saat ini sedang menunggu prosesnya," ungkapnya, Selasa, 26 September 2023.
Baca Juga:
Korban Penganiayaan Eks Kabid BKD Lampung Cabut Laporan dan Sepakat Damai
Atas perdamaian tersebut ia berharap tidak ada dendam antara kedua belah pihak. Sehingga ke depan tidak terjadi kembali peristiwa serupa.
Ia juga mengaku sudah tidak merasakan sakit seperti awal menyampaikan laporan. Farhan yang sebelumnya menjadi pegawai magang di BKD Lampung, saat ini mendapatkan penempatan di BKD Pesawaran.
"Saya berharap untuk yang lainnya tetap kompak dengan saya dan tidak ada dendam untuk saya," kata dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan tersebut. Permohonan yang dimaksud yakni permintaan agar kasus itu dapat diselesaikan melalui restoratif justice (RJ).
Polisi saat ini sedang melengkapi syarat formil dan materil terkait permohonan itu. Selanjutnya polisi akan mengupayakan jalur mediasi melalui RJ jika syarat-syarat yang dibutuhkan sudah lengkap. "Kami sudah mendapatkan surat permohonan dari pelapor untuk kasus ini diselesaikan secara restoratif justice (RJ)," ujarnya.
Ricky Marly
Komentar