#pekerjamigran#perdaganganorang

Korban Pekerja Imigran Ilegal Minta Usut Dugaan Perdagangan Orang

( kata)
Korban Pekerja Imigran Ilegal Minta Usut Dugaan Perdagangan Orang
Pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lampung ilegal melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau tindak pidana perlindungan PMI. Dok Polda


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lampung ilegal melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau tindak pidana perlindungan PMI.

Laporan itu dilakukan lima pekerja migran yang baru dipulangkan dari KJRI Johor Baru, Malaysia.

"Kelima pekerja migran itu melapor ke Polda Lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis, 9 Maret 2023.

Kelimanya melaporkan dugaan TPPO atau tindak pidana perlindungan PMI. Pasalnya, perusahaan penyalur terhadap kelima pekerja migran itu ternyata melalui jalur ilegal.

"Kasus ini bisa dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) jo Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," ujarnya.

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar